Kades Diminta Gunakan Dana Desa Atasi Kemiskinan

LAMPUNG TIMUR (28 Desember): Para kepala desa (Kades) diharap bisa memanfaatkan dana desa sebaik mungkin untuk mengentaskan kemiskinan di wilayah pedesaan. Dengan dana desa diharapkan juga dapat mengurangi kesenjangan sosial di kalangan masyarakat.

Harapan tersebut disampaikan anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai NasDem, Tamanuri, dalam pertemuan dengan para Kades di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Selasa (24/12). Pertemuan tersebut dalam rangkaian kegiatan reses anggota DPR masa Persidangan I 2019-2020

Menurut Legislator Partai NasDem itu, dana desa adalah program Pemerintah Pusat yang harus dialokasikan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di tingkat kampung atau desa. 

“Tentu saja kita semua ingin kesenjangan antara desa dan kota semakin sempit. Yang kedua, kita ingin kemiskinan yang ada di desa itu berkurang,” kata Tamanuri.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat setiap tahunnya mengucurkan dana desa untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas penduduk desa di Indonesia. 

Pada 2019, Provinsi Lampung dengan total 2.435 desa mendapatkan alokasi dana desa per bulan Maret sebanyak Rp2,427 triliun. Untuk Kabupaten Lampung Timur yang terdiri dari 24 kecamatan dan 264 desa mendapatkan kucuran dana sebesar Rp273,7 miliar.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (6) UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun 2018, dana desa setiap kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afarmasi. Alokasi formula dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian dana desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Kabupaten Lampung Timur mendapatkan alokasi dana desa terbesar ketiga dari 15 kabupaten/kota se Provinsi Lampung. Sesuai dengan rencana, uang yang akan digunakan berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) itu, akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi desa.

Di Kabupaten Lampung Timur, dari 264 desa yang ada, tercatat 19 desa maju, 128 desa berkembang, dan 63 desa tertinggal. Untuk menghilangkan status desa tertinggal yang ada di Kabupaten Lampung Timur, pemerintah bersama masyarakat harus bersinergi dalam hal pelaksanaan hingga pengawasan pengelolaan dana desa tersebut. (*)

Add Comment