Kasus Jiwasraya Harus Diproses tanpa Pandang Bulu
JAKARTA (31 Desember): Partai NasDem meminta penanganan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya tak pandang bulu. Seluruh pihak yang membuat Jiwasraya bermasalah harus diproses hukum.
"Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, tidak boleh ada pengecualian. Baik pembiaran atau terlibat langsung," kata Ketua Fraksi NasDem DPR, Ahmad Ali di Jakarta, Selasa (31/12).
Ali meragukan masalah Jiwasraya semata unsur kelalaian. Ia yakin ada desain terstruktur dalam masalah gagal bayar asuransi perusahaan pelat merah tersebut.
"Kalau melihat lima tahun ini, Jiwasraya adalah BUMN yang paling banyak mendapatkan penghargaan (pengelolaan keuangan)," ungkapnya.
Menurut dia, kebobrokan Jiwasraya sudah terjadi sekitar tujuh hingga delapan tahun lalu, namun sengaja ditutupi. Masalah keuangan Jiwasraya pun 'meledak'.
"Kalau tidak terjadi secara kebetulan mereka (Jiwasraya) aktif dapatkan penghargaan, lalu dipublish seakan-akan ini perusahaan hebat," ujarnya.
Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai dengan 2018.
Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi berkisar antara 6,5% dan 10% sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.
Hingga Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun agar bisa mencapai rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120%. Secara umum, RBC adalah pengukuran tingkat kesehatan finansial suatu perusahaan asuransi, dengan ketentuan OJK mengatur minimal batas RBC sebesar 120%.
Terdapat empat alternatif penyelamatan Jiwasraya. Mulai dari strategic partner yang menghasilkan dana Rp5 triliun, inisiatif holding asuransi Rp7 triliun, menggunakan skema finansial reasuransi sebesar Rp1 triliun dan sumber dana lain dari pemegang saham sebesar Rp19,89 triliun. Jadi, total dana yang dihimpun dari penyelamatan tersebut sebesar Rp32,89 triliun.
Saat ini ada delapan perusahaan yang tertarik menyuntikan dana untuk pemulihan Jiwasraya. Nantinya satu perusahaan dengan penawaran terbaik akan dipilih menjadi pemegang saham di Jiwasraya Putra sebagai anak usaha dari Jiwasraya.
Jiwasraya Putra telah membuat perjanjian kerja sama distribusi, salah satunya melalui kerja sama kanal pemasaran bancassurance. Kerja sama tersebut akan menggandeng perusahaan BUMN seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Pegadaian, PT Telekomunikasi Seluler, dan PT Kereta Api Indonesia. (MI/*)