Penghapusan Pendidikan Nonformal tidak Sesuai UU Sisdiknas

JAKARTA (14 Januari): Anggota Komisi X DPR RI Rico Sia dari Fraksi NasDem menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan No.45 Tahun 2019 tidak sejalan dengan isi UU No. 20 Tahun 2003 tengtang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Penghapusan pendidikan nonformal maupun informal untuk kemudian digabungkan dengan pendidikan vokasi dan sebagainya, bertentangan dengan historis terciptanya UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 Pasal 13 mengenai jalur pendidikan," ujar Rico di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

Legislator NasDem itu menegaskan perpres dan permen tersebut harus segera direvisi untuk menyingkronkan dengan UU No. 20 tahun 2003 dan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Saya meminta agar peraturan presiden dan peraturan menteri yang dimaksud harus direvisi kembali dengan mengacu kepada UU Nomor 20 tahun 2003 nantinya disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011," tegas Rico.

Politisi NasDem dari Daerah Pemilihan Papua Barat  itu menjelaskan bahwa nomenklatur pendidikan nonformal atau informal harus kembali sesuai dengan amanat dari UU No 20 Tahun 2003.

"Pendidikan nonformal dan informal harus dikembalikan seperti yang sudah tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003, mengingat kedudukan UU lebih tinggi dari Perpres dan Permen Dikbud tersebut," kata Rico.(EH/*)

Add Comment