Komisi I DPR Akan Panggil Dewas TVRI Soal Pemecatan Dirut
JAKARTA (17 Januari): Komisi I DPR akan memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI untuk diminta penjelasannya soal latar belakang pemecatan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya.
"Apa saja kesalahan direktur utama sehingga keputusannya adalah pemecatan. Apalagi suaranya tidak bulat," kata anggota Komisi I DPR Willy Aditya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).
Willy mengatakan salah satu anggota Dewas TVRI Supra Wimbarti tidak sepakat dengan pemecatan Helmy. Supra memandang Helmy dapat melakukan pembelaan.
Politisi NasDem itu juga menyoroti penyegelan ruang Dewas TVRI di lantai 4 Gedung TVRI, Senayan Jakarta Pusat. Penyegelan yang dilakukan sejak Kamis, 16 Januari 2020 itu dinilai menunjukkan adanya disharmoni dalam tubuh perusahaan siaran televisi milik negara tersebut.
"Yang berpotensi membuat televisi negara ini tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai amanat undang-undang," ucap Willy.
Willy menyebut Komisi I ingin memastikan pemecatan Helmy bukan berdasarkan alasan emosional atau pribadi. DPR juga berkepentingan memastikan reformasi struktur organisasi TVRI tetap berjalan setelah pemecatan Helmy.
"Sebab yang paling penting adalah bukan siapa orangnya melainkan komitmen yang ditawarkan seorang pemimpin di TVRI," kata Willy.
Dewas TVRI menonaktifkan Dirut TVRI Helmy Yahya lewat Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 pada Rabu, 4 Desember 2019. Direktur Teknik TVRI Supriyono ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian direktur utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan direktur utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.(medcom/*)