Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung Soal Kasus Jiwasraya

JAKARTA (20 Januari): Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan  penyalahgunaan dana nasabah di PT Asuransi Jiwasraya. 

Politisi muda NasDem itu berharap kepada Kejagung RI agar dapat membantu pemerintah dalam hal pemenuhan hak-hak para nasabah yang dirugikan.

"Termasuk dalam konteks bagaimana Jaksa Agung dalam proses yang sedang berjalan, juga melakukan kajian untuk bisa membantu pemerintah dalam hal hak nasabah ini agar mudah terpenuhi," papar Taufik dalam Rapat Kerja Komisi III dengan jajaran Kejagung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Menurut politisi Fraksi Partai NasDem ini, kejaksaan memiliki kewenangan lebih untuk percepatan pengungkapan kasus gagal bayar Jiwasraya.

 Dia menjabarkan, kinerja Kejagung dalam pengungkapan kasus tersebut diharapkan banyak pihak. Karena kalau kasus ini tidak terungkap secara tuntas akan berdampak pada roda perekonomian nasional.

"Yang paling penting adalah soal kecepatan dan kepastian. Karena ini berhubungan dengan perekonomian negara, kepercayaan publik terhadap roda perekonomian negara dan investasi," jelas Taufik.

Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan akan fokus terlebih dulu pada pelanggaran hukum. Meskipun demikian, dia akan tetap berusaha memberikan dukungan kepada Kementerian BUMN untuk pengembalian hak nasabah.

"Mengenai perlindungan nasabah, kami hanya diberikan tugas penegakan hukumnya, walaupun kami akan dukung Kementerian BUMN untuk itu, tetapi kami akan fokus dulu pada pelanggaran itu sampai tuntas. Kami akan usaha untuk pengembalian," kata Burhanuddin.

Dia pun menambahkan, "kami sudah mendata dan kami sudah melakukan penyitaan-penyitaan bahkan harta. Itu langkah-langkah yang kami ambil untuk melindungi nasabah," tutur Burhanuddin.(*)

Add Comment