RUU Minerba Sudah Sangat Mendesak
JAKARTA (28 Januari): Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem, Charles Meikyansah mengatakan bahwa dua RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020, yakni RUU Mineral dan Batubara (Minerba) serta RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan sudah sangat mendesak.
"Rancangan Undang-Undang tentang Minerba memang sudah sangat mendesak, karena banyak juga perusahaan besar, pada tahun 2020 – 2022, kontrak kerjanya dengan pemerintah akan segera berakhir,” ujar Charles di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).
Legislator NasDem itu menjelaskan UUD 1945 menyatakan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 33 Ayat 1). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Sedangkan Pasal 33 Ayat 2, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Energi fosil juga telah menjadi fondasi dari sistem energi, pertumbuhan ekonomi, dan gaya hidup modern. Eksploitasi dari bahan bakar fosil telah mendongkrak penggunaan energi global,” kata politisi Partai NasDem itu.(BA/*)