Perlu Proteksi terhadap Produk Indonesia
JAKARTA (28 Januari): Perlu proteksi terhadap produk Indonesia agar mampu bersaing dengan produk luar. Adanya daya saing yang tidak setara berpotensi besar menjadikan Indonesia menghadapi banjir produk-produk ekspor, karena Indonesia memiliki potensi pasar dengan jumlah penduduk yang sangat besar.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem,Subardi, mengemukakan itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Huala Adolf dan Prita Amalia dari Kadin. RDPU yang berlangsung di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (27/1) itu membahas perjanjian kerja sama ekonomi Indonesia dengan negara EFTA (European Free Trade Association) dan perjanjian e-commerce ASEAN.
Menurut Legislator NasDem itu, pengusaha Indonesia masih dilingkupi beberapa persoalan seperti kurangnya promosi, tidak ada kontrol atas standardisasi kualitas produk, sehingga tidak memiliki daya saing dengan produk luar.
Maka, kata politisi NasDem dari Yogyakarta itu, yang harus diperhatikan adalah membangun proteksi terhadap pengusaha lokal di Indonesia. Jika ratifikasi perjanjian dilakukan tidak membuat pengusaha lokal gulung tikar karena kalah bersaing dengan produk asing.
Salah satu contoh yang dikemukakan Subardi adalah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menurut dia, ada pengusaha lokal yang mampu memperoduksi mesin laundry namun ketika tender kalah saing dengan mesin dari Cina.
Padahal menurut dinas di DIY, kualitas produk dari pengusaha lokal tersebut jauh lebih baik. ‘’Melihat kasus semacam ini, maka harus ada proteksi bagi pengusaha lokal dalam bentuk legislasi sehingga mampu bersaing dalam kualitas.’’ katanya.
Subardi yang akrab disapa Mbah Bardi juga memberi catatan kepada Kadin. Mbah Bardi menyatakan bahwa Kadin harus memikirkan secara serius upaya meningkatkan proteksi bagi pengusaha di negeri ini.
Selain terkait dukungan bagi pengusaha lokal untuk meningkatkan standar kualitas produk, menurut Subardi pemerintah dan pihak terkait juga memberi kesempatan luas bagi pengusaha lokal untuk melakukan promosi. Misalnya dengan membuka ruang bagi produk dan pengusaha lokal untuk mengikuti pameran di luar negeri. Karena saat ini pameran semacam ini hanya dibatasi bagi komoditas tertentu.
‘’Jika telah ada regulasi yang mampu memproteksi pengusaha lokal secara hukum sehingga mampu meningkatkan kualitas dan memperluas kesempatan untuk promosi, maka daya saing produk dalam negeri akan meningkat. Sehingga saat perjanjian diratifikasi, pengusaha kita sudah mampu bersaing secara setara dengan negara lain di dunia,’’ tegasnya. (*)