DPR Setuju RUU Kemitraan Ekonomi RI-Australia Jadi UU

JAKARTA (6 Februari): Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan RUU Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia-Australia (Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA CEPA) untuk menjadi UU.

Persetujuan tersebut tercapai dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (6/2).

Sebelum rapat paripurna DPR menyetujui pengesahan RUU tersebut menjadi UU, Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung dari Fraksi NasDem membacakan laporan pembahasan RUU tersebut. Persetujuan DPR tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi UU.

Martin Manurung mengharapkan ke depannya RUU Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia-Australia akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia.

"Ada yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Indonesia antara lain, kerja sama ini harus saling menguntungkan ke dua negara agar Indonesia dapat memangkas neraca defisit pembayaran Indonesia," ujar Legislator NasDem tersebut dalam laporannya.

Martin menambahkan, terdapat dua catatan penting atas Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Pertama harus dapat mengendalikan impor untuk melindungi industri dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM), sebagaimana amanat UU Perdagangan No.7 Tahun 2014 pasal 54 ayat (3).

Kedua, penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang, tidak serta merta dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman baik kemasan maupun olahan.

"Komisi VI DPR mengharapkan atas disetujuinya RUU tentang Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia – Australia agar disampaikan kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU,’’ kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung.(BA/*)

Add Comment