NasDem Harap Penegak Hukum Tindak Tegas TPPO di NTT
KUPANG (8 Februari): Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah memasuki kategori zona merah khususnya di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu didasari tingkat kemiskinan masyarakat.
“Tingkat TPPO di NTT sangat tinggi. Ini disebabkan kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah,” kata anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda, Kajati, dan Kakanwil Kemenkum HAM NTT, di Kupang, NTT, Kamis (6/2).
Penyalur pekerja migran di NTT memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk melancarkan aksinya. Masyarakat yang menjadi korban dikirim ke Timur Tengah namun tidak tahu di negara mana akan ditempatkan.
Legislator Partai NasDem itu berharap, penegak hukum juga menindak tegas penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki balai latihan kerja yang memadai.
Anggota Dewan dari NasDem itu juga menyoroti minimnya sumber daya manusia penegak hukum dan anggaran yang tidak memadai. Perbandingan SDM dengam kasus yang ditangani mencapai 1:500 lebih.
"Ini jadi perhatian kami," kata Legislator NasDem dapil Jawa Tengah V itu.
Eva menambahkan, aparat penegak hukum harus lebih memperhatikan para calo dan perusahaan penyalur tenaga kerja. Memanfaatkan kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah merupakan pangkal tindak pidana kemungkinan terjadi.
Mulai dari pemalsuan identitas, tanpa dibekali pendidikan skill tertentu sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan di negara penempatan dan pembuatan paspor (identitas palsu).(HH/*)