Warga Harus Lebih Sejahtera ketika Hutan Jadi Tambang
JAKARTA (12 Februari): Persoalan fungsi dan wewenang Inspektur Tambang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem, Arkanata Akram mempertanyakan hal itu. Pasalnya, menurut dia, tidak jelasnya wewenang Inspektur Tambang mengakibatkan menurunnya kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar pertambangan.
"Di dapil saya, ada perusahaan yang ambil luasan tanah di desa terkait dan itu sangat luas," ujar Legislator NasDem dari dapil Kalimantan Utara (Kaltara) itu dalam rapat yang membahas tentang konstribusi sektor Mineral dan Batubara (Minerba) terhadap Penerimaan Negara Tahun 2019.
Arkanata mengungkapkan, Karang Taruna di daerahnya lebih sejahtera ketika daerah mereka adalah hutan dibandingkan setelah menjadi tambang.
"Saya tidak mengatakan menolak tambang, tapi ketika kita korbankan hutan seharusnya kesejahteraan masyarakat lebih diuntungkan." tambahnya.
Arkanata mengharapkan, peran Pemerintah Pusat dalam mengawasi CSR perusahaan agar tersalurkan ke masyarakat terdekat.(HH/*)