Penutupan Tambang Jadi Hutan Harus Diatur UU
JAKARTA (12 Februari): Anggota Komisi VII DPR RI Awang Faroek Ishak mengusulkan kepada semua pihak tentang pentingnya memperhatikan proses penutupan pertambangan pada RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurut anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu, penutupan tambang penting diatur dalam RUU, sebagai landasan hukum yang mengatur dan mengikat. Apalagi RUU Minerba telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.
"Jadi saya usul khusus penutupan tambang, harus diperhatikan di RUU Minerba yang nanti akan terbit. Penutupan tambang itu sangat penting dan harus diatur," ujar Legislator NasDem itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, di Ruang Rapat Komisi VII, Nusantara I Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Anggota DPR dari dapil Kalimantan Timur tersebut menggambarkan kondisi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki banyak tambang emas. Sesuai kontrak kerja setelah tambang itu selesai harus dikembalikan menjadi hutan.
"Sesuai dengan kontrak kerja selesai tambang harus dikembalikan menjadi hutan. Walaupun tidak seluruhnya dijadikan kembali hutan, tetapi aset perusahaan itu kan bisa dikembalikan kepada masyarakat. Itu penting harus diatur," tegas Legislator NasDem Dapil Kaltim itu.
Diketahui bahwa Komisi VII DPR sudah berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas penerbitan RUU Minerba.(BA/*)