DPR Minta Naskah Akademik RUU Omnibus Law Keamanan Laut
JAKARTA (17 Februari): Pemerintah diminta segera memberikan draft dan naskah akademik RUU Omnibus Law tentang Keamanan Laut. Pasalnya, RUU tersebut akan mengatur Badan Keamanan Laut atau Bakamla menjaga laut Indonesia seperti yang diinginkan Presiden Jokowi.
Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Eva Yuliana di Jakarta, Minggu (16/2).
Saat ini, kata Eva, kewenangan menjaga laut tersebar di TNI, Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk merealisasikan hanya Bakamla yang menjaga laut, dibutuhkan perubahan beberapa UU yang disatukan dalam UU atau yang disebut dengan sistem hukum Omnibus Law.
“Kita tunggu rancangan Omnibus Law tentang Keamanan Laut dari pemerintah, karena bagaimanapun pengamanan laut dan perbatasan di laut menjadi tanggung jawab bersama TNI, Polri dan Bakamla,” ujar Legislator NasDem tersebut.
Eva menambahkan, kerja sama antara ke tiga institusi yang bertanggung jawab itu diharapkan ada terobosan yang lebih baik lagi dalam menjaga laut Indonesia. Pasalnya, dalam persoalan pengamanan laut tidak hanya bicara keamanan dan kedaulatan laut serta perbatasan, namun juga persoalan ekonomi dan lain sebagainya.
“Saya berharap pemerintah segera menyelesaikan rancangan Omnibus Law terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.
Srikandi NasDem itu menambahkan khusus Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR, sementara ini tanggung jawab keamanan laut ada pada Baharkam (Pol Airud).
“Bukan persoalan sepakat atau tidak. Kita belum terima rancangan Omnibus Law nya kan,” pungkasnya.(*)