TA Harus Pahami Substansi Empat Konsensus Kebangsaan

JAKARTA (18 Februari): Fraksi NasDem MPR RI menggelar diskusi tentang eksplorasi ide dan gagasan Empat Konsensus Kebangsaan. Diskusi itu untuk memberikan penguatan kepada para Tenaga Ahli (TA) DPR RI maupun MPR RI Fraksi NasDem. 

Diskusi itu dibuka pimpinan Fraksi NasDem MPR RI, Fadholi. Dalam kesempatan itu, Fadholi mengingatkan pentingnya materi Empat Konsensus Kebangsaan dipahami secara baik oleh para TA sebagai supporting system kepada anggota DPR/MPR yang memberikan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di dapil masing-masing. 

"Pertama, TA secara substansi harus paham betul tentang Empat Konsensus Kebangsaan. Sebagai aktor yang bergelut langsung di DPR harus mampu melakukan kajian komprehensif yang basisnya fakta dan data," ujar Ahmad Baedowi, Ketua DPP Partai NasDem Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik sebagai narasumber diskusi, di Gedung GBHN MPR, Jakarta, Senin (17/2). 

Kedua, lanjut Baedowi, apapun yang dilakukan untuk penguatan kompetensi TA dalam menyampaikan gagasan harus bisa menyelaraskan ketentuan hukum. Mencari linieritas dari UUD, UU, Permen, dan semua peraturan di bawahnya tentang sejauh mana ketentuan yang dibuat memiliki landasan hukum yang jelas. 

"Ketiga, dalam proses pengawasan terhadap kepentingan publik, TA harus bisa menguasai kebijakan publik yang di lakukan pemerintah. TA harus bisa melihat secara detail temuan tentang semua kebijakan yang prorakyat agar semua kebijakan pemerintah benar-benar untuk kepentingan dan kebutuhan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945," tambahnya. 

Sebagai moderator sekaligus mewakili TA Badan Sosialisasi MPR RI, Muhammad Husen Db (Debe) mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim yang hadir dalam diskusi tersebut.

"Diskusi ini adalah awal yang baik sekaligus menjadi momentum untuk mengeksplore ide dan gagasan tentang empat konsensus.  Kekuatan tim menjadi modal dalam menyukseskan perjuangan NasDem untuk kepentingan publik. Semoga NasDem selalu konsisten dan komit mengkampanyekan sebagai Partai Gagasan," pungkas Debe.(HH/*)

Add Comment