NasDem Ingin Omnibus Law Ciptaker Masuk Baleg
JAKARTA (28 Februari): Fraksi Partai NasDem mengusulkan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pembahasannya masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Proses pembahasan di Baleg dinilai akan berlangsung lebih sederhana.
"NasDem akan mengusulkan Omnibus Law Cipta Kerja di Baleg dan Perpajakan di Komisi XI," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali di Jakarta, Rabu (26/2).
Anggota Komisi III itu menjelaskan, Baleg dan Pansus berisikan perwakilan fraksi dan komisi di DPR. Namun, pembahasan di Baleg DPR RI dianggap lebih sederhana.
"Kalau di Baleg itu diwakili oleh semua fraksi, semua komisi, nah alur komunikasinya menjadi lebih mudah. Kalau kita ingin sebut ini adalah agenda nasional, mendesak, maka saya, NasDem meminta untuk ini dibahas di Baleg," ujarnya.
Dia khawatir akan memakan banyak waktu bila proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker melalui pansus. Sedangkan, Presiden Joko Widodo memberi target DPR harus menuntaskan aturan perundang-undangan tersebut dalam waktu 100 hari.
"Kalau itu pansus, saya bisa membayangkan bagaimana panjangnya, rangkaian yang akan dilewati nanti," ungkapnya.
Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres), naskah akademik, dan draf Omnibus Law Ciptaker ke DPR pada Rabu, 12 Januari 2020. RUU ini merangkum 79 UU dengan 1.239 pasal menjadi 15 bagian dengan 174 pasal dalam 11 klaster.(BA/*)