Ini Respons NasDem atas Putusan MK soal Pemilu
JAKARTA (28 Februari): Fraksi Partai NasDem DPR RI, merespons putusan Makamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang memprotes pemilu serentak.
Hasilnya, MK memutuskan Pilpres, Pileg DPR dan DPRD harus serentak, namun untuk DPRD dan pilkada boleh dipisah. Lalu MK memberi beberapa opsi lain kepada DPR untuk menentukan konsep keserentakan pemilu.
Opsi lainnya, Pilpres, DPR, DPD serentak. Sementara pilkada dan DPRD dilakukan serentak pula. Partai NasDem melihat opsi itu merupakan yang terbaik.
"Kalau misalnya kita lihat, walaupun tidak sesuai dengan yang kita harapkan, karena kita ingin dua tahap pileg dan pilpres (dipisahkan) kita tetap melihat modelnya tadi, nasional dan lokal. Itu yang paling mungkin," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2)
Kang Saan sapaan akrabnya menggambarkan, nantinya di tingkat nasional ada tiga kotak suara, ada DPR, DPD dan Pilpres. Di daerah ada empat kotak suara, ada untuk gubernur, bupati wali kota terus DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua Komisi II DPR, Saan menyebut, pihaknya akan segera membahas rekomendasi MK itu dalam membahas UU Pemilu.
"Sudah masuk prioritas 2020 di masa sidang nanti bulan April, kita sudah mulai menyusun draf naskah akademik. Jadi, kita di masa persidangan yang akan datang, itu sudah mulai kita bahas," katanya.
Lebih lanjut, legislator NasDem Dapil Jawa Barat itu berharap revisi UU Pemilu itu sebaiknya dibahas di Panja Komisi II. Dia mengaku akan menyampaikan itu saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Di Bamus, kita usulkan di panja Komisi II karena panja merepresentasikan dari berbagai fraksi. Yang kedua kalau tidak di panja ya kita kembali ke pansus karena melibatkan banyak komisi, itu saja alternatifnya," tandasnya.
Berikut opsi-opsi desain pemilu serentak hasil putusan MK:
1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.
2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.(BA/*)