Martin Manurung Perjuangkan Penambahan Kebutuhan Listrik Sumut

MEDAN (2 Februari): Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI mendapatkan informasi bahwa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) sudah memberikan surat izin permintaan penambahan kebutuhan listrik untuk wilayah Sumut kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Namun, karena ada pergantian pada jajaran direksi PLN, maka surat tersebut baru akan dibahas pada tanggal 6 Maret 2020 oleh Pemerintah Provinsi Sumut dan PLN.

“Untuk penambahan kebutuhan listrik, saya sudah langsung menanyakan, sudah sampai di mana surat Pak Gubernur? Ternyata ada pergantian direksi PLN, karena itu kita bicarakan lagi dengan gubernur dan pihak PLN, dan mereka akan membahas surat tersebut pada tanggal enam bulan depan,” jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung usai memimpin rapat Tim Kunker Komisi VI DPR RI dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan perwakilan Direksi BUMN di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (28/2).

Edy Rahamayadi menjelaskan, PLN Sumut menghasilkan listrik sebesar 2.800 MW, namun kebutuhan di Sumut yang digunakan 2.100 MW. Dari angka tersebut surplus 700 MW. Namun kenyataannya, menurut dia, Sumut sering mengalami gangguan pemadaman listrik. 

Hal ini dimungkinkan, sebab PLN Sumut bukan hanya mendistribusikan listrik untuk wilayah Sumut, tetapi juga ke wilayah lain seperti Aceh.

 

Oleh karena itu, Edy mengatakan telah mengundang investor untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Batubara. Langkah itu diambil untuk mengatasi kekurangan pasokan listrik di Sumut.

Meski investor siap membangun, belum bisa dimulai, karena belum terbitnya izin dari PLN. Agar izin itu terbit, kata Edy, pihaknya sudah melayangkan surat ke PLN. 

Terkait hal itu, Martin mengatakan pihaknya mendorong agar PLN menerbitkan izin itu. Tujuannya agar pembangunan PLTGU bisa segera dimulai untuk memenuhi kebutuhan listrik di Sumut.(DPR/*)

Add Comment