Desa Perlu Diberi Batas Waktu Susun APBDes

Getting your Trinity Audio player ready...

DONGGALA (4 Maret): Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh Taufik mengatakan setiap desa khususnya di Donggala sebagai penerima Program Dana Desa harus memiliki batas waktu penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

"Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) harus memberikan batas waktu penyusunan APBDes kepada semua desa yang menerima dana tersebut," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya yang dikeluarkan di Kabupaten Donggala, Sulteng, Senin (2/3).

Pernyataan Taufik itu terkait penjelasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehubungan temuannya di Donggala yang menyatakan  desa lambat menyusun APBDes. Atas temuan BPK tahun 2016 – 2018, berakibat beberapa desa di Donggala tidak menerima dana desa.

Legislator NasDem Donggala itu mengatakan bahwa temuan BPK itu dipengaruhi beberapa faktor, antara lain karena beberapa desa penerima Program Dana Desa belum menyelesaikan laporan pengelolaan dana desa. Selain itu, juga karena desa penerima anggaran Dana Desa lambat  menyusun APBDes.

"Kami sebagai anggota Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan memanggil Dinas PMD dan meminta PMD  membahas hal tersebut," tukasnya.

Pemerintah Pusat lewat Kementerian Desa PDTT mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk Kabupaten Donggala tahun 2020 senilai Rp143,788 miliar.

Tahun 2019, Kabupaten Donggala mendapat alokasi Dana Desa senilai Rp142,50 miliar. Di Sulawesi Tengah total anggaran Dana Desa untuk tahun 2020 senilai Rp1,6 triliun yang diberikan kepada 1.842 desa dari 12 kabupaten di Sulteng.

Besarnya alokasi Dana Desa tersebut membuat Pemprov Sulteng meminta instansi terkait yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sulteng untuk mengawal dana desa agar peruntukannya sesuai dengan harapan pemerintah dan rakyat.(NasDem Donggala/BA/*)

Add Comment