Polri Harus Dilibatkan dalam RPP Keamanan Laut

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (17 Maret): Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mempertanyakan tidak dilibatkannya Polri dalam pembahasan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Keamanan Laut yang saat ini sedang digodok pemerintah.

Sahroni menyarankan agar Menko Polhukam Mahfud MD dan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang diberi kewenangan Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan integrasi keamanan laut, melibatkan Polri karena bersinggungan dengan harmonisasi antarlembaga terkait pembahasan tentang kewenangan penyidikan. 

“Saya mendapat informasi bahwa hingga detik ini Polri tidak dilibatkan dalam penyusunan draf RPP Keamanan Laut. Bahkan draf RPP itu tidak diberikan kepada Polri. Ini aneh. Padahal proses penegakan hukum dan penyidikan tindak pidana di perairan sesuai UU ialah wewenang Polri,” kata Legislator NasDem, di Jakarta, Selasa (17/3).

Sahroni juga mengatakan dari draf RPP tersebut tampaknya ada keinginan menggabungkan dua lembaga yaitu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang notabene berada di bawah Dirjen Pehubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

"Dengan demikian Bakamla akan memiliki kewenangan penyidikan yang lebih luas, tidak hanya terbatas penyidikan yang diamanatkan dalam UU Pelayaran," jelasnya.

Hal lain yang menjadi pertanyaan besar, menurut Sahroni ialah ketidaklaziman keberadaan RPP itu sendiri. Secara prosedural, seharusnya pemerintah terlebih dahulu membuat rancangan undang-undang sehingga ketika disahkan menjadi UU, pemerintah kemudian menjabarkannya dalam bentuk PP.(MI/*)

Add Comment