Fungsi DPR RI Harus Terus Berjalan
KEDIRI (31 Maret): Pandemi Corona tak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga proses kerja DPR. Masa reses parlemen pun yang seharusnya berakhir 22 Maret lalu harus diperpanjang satu pekan hingga 29 Maret 2020.
Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur VI Fraksi Partai NasDem, Nurhadi mengatakan fungsi DPR RI harus terus berjalan meski dalam kondisi darurat pandemi virus Corona (Covid-19).
"Saya akan terus mendengar aspirasi rakyat, bekerja dan berusaha dalam penyelesaian masalah penyebaran Covid-19 sesuai fungsi dan wewenang sebagai anggota DPR RI," kata Nurhadi saat ditemui di kediamannya, di Kota Kediri, Jawa Timur, saat mengikuti rapat virtual Komisi VIII DPR dengan menggunakan fasilitas 'teleconference', Selasa (31/3).
Rapat internal Komisi VIII DPR RI yang diselenggarakan hari ini untuk menyusun program kerja Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020.
Rapat itu sedianya dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang anggaran, legislasi dan pengawasan. Dalam kesempatan itu, Nurhadi mengusulkan realokasi anggaran dari Kementerian Agama.
"Saya usul agar pos anggaran Kementerian Agama untuk pembangunan infrastruktur yang belum dijalankan dan dianggap belum urgent agar dialihkan untuk penanganan Covid-19," pungkasnya.
Di akhir percakapan, Nurhadi berharap agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga masyarakat bisa beraktivitas dan hidup normal kembali.(Jang/HH/*)