Dipertanyakan Rincian Dana Penyelenggaraan PRP
JAKARTA (9 April): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Satori, menyinggung tentang UU PPKSK (Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) No.9 tahun 2016 pasal 39 tentang dana penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (9/4) terkait update kondisi perekonomian nasional dan kebijakan moneter di tengah wabah Covid-19.
Rapat yang digelar secara virtual itu dihadiri Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah beserta jajarannya, serta ketua dan anggota Komisi XI DPR di kediaman masing-masing.
“Apakah tidak disebutkan secara rinci berapa dana yang akan dikucurkan untuk penyelenggaraan PRP? Karena di Perppu No.1 tahun 2020 pun tidak disebutkan secara rinci hanya Rp70,1 triliun untuk KUR dan Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional," ujar Satori.
Satori juga menanyakan mengenai materi Perppu No.1 Tahun 2020 yang memandatkan perluasan kewenangan LPS (Pasal 20 dan 21).
“Mohon jelaskan teknis pola koordinasi antara LPS-BI- Kemenkeu dalam KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) agar berjalan dengan baik dan selaras," katanya.
Legislator NasDem itu menanyakan, apa langkah konkrit dari LPS dalam menjaga likuiditas dan biaya dalam menangani permasalahan di perbankan agar skenario terburuk sistem keuangan tidak terjadi.(HH/*)