Martin Minta Data Posisi Relaksasi Kredit
JAKARTA (27 April): Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, hanya memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit bagi nasabah terdampak Covid-19 dengan plafon kredit kurang dari Rp10 miliar maksimal setahun.
"Terkait dengan relaksasi kredit, saya mendapatkan masukan bahwa OJK mendapatkan direktif dari Presiden bahwa relaksasi masih banyak hambatan dari kebijakan perbankan," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung.
Martin menyampaikan itu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual Komisi VI DPR dengan Ketua Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ketua Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional dan Ketua Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman yang membahas kondisi aktual terkait dampak Covid-19, Senin (27/4).
Legislator NasDem ini mengatakan, Komisi VI DPR dalam jadwalnya akan mengadakan rapat dengan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
"Sekarang saya challenge untuk teman-teman di asosiasi, bisa tidak memberikan data kepada Komisi VI DPR bagaimana posisi relaksasi kredit itu dan juga pengalaman dengan perbankan mana saja?" katanya.
Martin mengatakan, data tersebut dapat langsung di-follow up Kamis (30/4), agar ada progres yang langsung bisa didapatka.(HH/*)