KPK Diminta Buat Peta Potensi Korupsi
JAKARTA (29 April): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan memunculkan banyak catatan seperti pada Pasal 27.
Menurut Taufik, pasal 27 Perppu ini kemungkinan muncul karena para penyelenggara negara dibayang-bayangi ketakutan ketika mengeluarkan kebijakan yang bersifat administratif, kemudian akhirnya harus mempertanggungjawabkan secara pidana.
"Padahal kita tahu bahwa kalau tidak ada kehendak jahat atau tidak ada mens rea maka kebijakan itu tidak bisa dipidanakan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan pimpinan KPK pada Rabu (29/4).
Legislator NasDem itu menyebutkan, pasal tersebut muncul hanya untuk menguatkan penyelenggara negara bahwa ketika pada masa Covid-19 ini agar tidak perlu khawatir dalam melakukan terobosan.
"Yang paling penting adalah kita sampaikan kepada semua pihak bahwa meskipun ada pasal 27, tetapi sepanjang ada perbuatan yang memenuhi unsur melawan hukum tetap orang tersebut tidak bisa lepas dari hukuman pidana," tegasnya.
Legislator NasDem dapil Lampung I ini berharap, KPK bisa terus-menerus secara update membuat peta potensi kerawanan tindak pidana korupsi, dibuat secara rinci hingga bisa menjadi panduan antisipasi bagi kementerian atau lembaga yang akan mendapatkan tugas untuk penanganan Covid-19.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19.(HH/*)