Bank BUMN Diminta Wajibkan Jajaran Beri Relaksasi Kredit
JAKARTA (2 Mei): Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan para direktur utama perbankan BUMN, Kamis (30/4). Mereka adalah Dirut PT BRI (Persero) Sunarso, Dirut PT BNI (Persero) Herry Sidharta, Dirut PT Bank Mandiri (Persero) Royke Tumilaar, Dirut PT BTN (Persero) Pahala N Mansury, dan Dirut PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem, Martin Manurung itu menghasilkan sejumlah kesimpulan. Di antaranya adalah Komisi VI DPR meminta Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan PT Pegadaian (Persero) untuk memberikan relaksasi pembayaran kredit secara menyeluruh sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia kepada semua segmen nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.
Direksi bank-bank plat merah tersebut diminta untuk mewajibkan jajarannya melaksanakan arahan Presiden RI dalam pemberian relaksasi dan restrukturisasi kredit berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Komisi VI DPR RI juga meminta bank-bank plat merah tersebut sebagai pelaksana Program Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Perpu No.1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid-19 untuk mengawas dan menyusun mekanisme yang tepat terhadap program pemerintah meliputi subsidi bunga untuk restrukturisasi kredit dan penempatan dana program stimulus pemerintah sehingga berdampak positif kepada nasabah dan ekonomi nasional.
Bank-bank BUMN tersebut juga diminta membuat simulasi dan rencana mitigasi yang lebih detail mengenai dampak Covid-19 terhadap kinerja perusahaan baik skenario dampak ringan, menengah maupun berat dalam berbagai jangka waktu baik pendek, menengah maupun panjang.
Komisi VI DPR RI juga meminta bank-bank milik negara itu untuk bersinergi dan melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta instansi terkait lain dalam rangka percepatan pemberian relaksasi kredit.
Bank-bank milik negara yang terhimpun dalam Himbara tersebut diminta untuk tetap memperhatikan indikator likuiditas dan rasio kecukupan modal perbankan dalam rangka mencegah dampak yang lebih besar dan sistemik akibat pandemi Covid-19.
Juga menerapkan prinsip kehati-hatian yang ekstra khususnya dalam proses pemberian kredit usaha produktif bernominal besar serta kredit valuta asing kepada segmen korporasi untuk menekan tingkat kredit macet perbankan (non performing loan) selama masa pandemi Covid-19.
Serta menjaga kehandalan layanan online (electronic channel) sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi dari rumah masing-masing selama masa pandemi Covid-19.
Selain itu rapat tersebut juga menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI mendukung upaya penguatan yang dibutuhkan bank-bank plat merah tersebut serta PT Pegadaian (Persero), yaitu pemenuhan kebutuhan likuiditas (menunda penarikan dana oleh lembaga pemerintah dan BUMN, penempatan dana baru dari pemerintah), subsidi harga dan percepatan ketentuan teknis Permenko No. 6 tahun 2020 terkait subsidi tambahan KUR.
Selain itu Komisi VI DPR RI meminta bank-bank plat merah dan PT Pegadaian (Persero) untuk menyusun daftar stimulus yang diperlukan dari pemerintah dalam rangka meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja perusahaan untuk disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait pada RDP selanjutnya.
Bank-bank milik negara dan PT Pegadaian (Persero) diminta untuk tetap memberikan pelayanan kepada nasabah dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Khusus kepada PT Pegadaian, Komisi VI DPR meminta untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang bisa memberikan pilihan bagi kebutuhan likuiditas masyarakat selama pandemi Covid-19.
"Kita berharap kesimpulan rapat itu dijalankan oleh bank-bank BUMN tersebut," kata Martin Manurung seraya menambahan, selama ini hal tersebut sudah NasDem suarakan juga, bahwa kebijakan relaksasi kredit belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan arahan Presiden.(HH/*)