Pembekuan DAU kian Sulitkan Daerah Tangani Covid 19

LOMBOK (4 Mei): Penanganan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah sangatlah berbeda sesuai kebutuhan dan kasus yang terjadi. Maka penyamarataan ketentuan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 haruslah ditinjau ulang.

"Perlu ditinjau ulang peraturan Menkeu Nomor 35 itu terkait realokasi dan refocusing anggaran. Karena alokasi untuk Corona oleh daerah berbeda dalam setiap rancangan kegiatan anggaran (RKA) mereka," kata anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Syamsul Lutfhi kepada Media Indonesia, Minggu (3/5).

Anggota DPR RI dari dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu mengatakan perbedaan alokasi dan kasus di masing-masing daerah tidak boleh dikesampingkan. Sedikitnya terdapat enam rincian dana alokasi dalam peraturan tersebut dan implementasi setiap daerah yang berbeda. Dengan begitu kurang tepat bila daerah tersebut dikenakan sanksi pembekuan dana alokasi umum (DAU).

"Jadi pemberian sanksi justru semakin menyulitkan pemerintah daerah untuk mengatasi pandemik ini, terutama apabila penerapan kebijakan daerah berbeda dengan Pusat terkait hal ini," urainya.

Sebagai contoh, kata Legislator NasDem tersebut, terdapat daerah yang mengalokasikan dananya untuk IT dalam rangka memantau perkembangan Corona di daerahnya sebagai langkah awal sebelum ada tindakan lanjutan. Tetapi menurut Pusat, alokasi dana untuk IT tersebut tidak sesuai dalam alokasi dana transfer terkait Corona.

"Sehingga dikenakan sanksi yang berakibat daerah tersebut semakin terhambat dalam memantau pandemi di daerahnya," tegasnya.

Legislator NasDem asal Nusa Tenggara Barat inipun meminta Kementerian Dalam Negeri lebih intensif melakukan pendampingan terhadap daerah.

"Lebih baik Kemendagri melakukan pendampingan dan memastikan anggaran tersebut di masing-masing pemerintah daerah, karena perbedaan anggaran di masing-masing daerah tersebut," katanya. (MI/OL-7/*)

Add Comment