UU Minerba yang Baru Bisa Jawab Dinamika Energi

JAKARTA (12 Mei):  Rapat paripurna DPR RI yang berlangsung Selasa (12/5) menyetujui RUU tentang Revisi atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), disahkan menjadi undang-undang.

Dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu, Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, Sugeng Suparwoto dari Fraksi NasDem menyampaikan seluruh proses pembahasan revisi UU Minerba tersebut hingga pada pengesahan.

Dalam laporannya kepada rapat paripurna DPR, Sugeng Suparwoto merinci bahwa dalam revisi UU Pertambangan Minerba ini terdapat beberapa ketentuan yang telah disesuaikan dengan RUU Omnibus Law. Sehingga UU Minerba terbaru itu diharapkan dapat menjawab perkembangan tantangan dan dinamika di sektor energi dan rencana percepatan pembangunan Indonesia.

UU Minerba dengan RUU Omnibus Law menghasilkan sejumlah penyesuaian yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba; penyesuaian nomenklatur perizinan; dan kebijakan terkait divestasi saham.

"Khusus yang terkait divestasi saham, Komisi VII DPR RI bersepakat, divestasi saham badan usaha asing sebesar 51 persen mutlak dicantumkan di dalam batang tubuh RUU," tegas Legislator NasDem tersebut.

Pembahasan Revisi UU Minerba itu berlangsung sejak tahun 2015 dengan 938 Daftar Inventaris Masalah (DIM).

"Revisi UU Minerba ini telah memulai proses penyusunan sejak tahun 2015. RUU Minerba lantas menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 dengan menjadi Prolegnas Prioritas pada tahun 2015-2018," kata Sugeng.

Kemudian pada 5 Juni 2018, lanjut Sugeng, Presiden menunjuk wakil pemerintah untuk membahasan RUU Minerba tersebut yakni Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, serta Menteri Hukum dan HAM.

"Kemudian, pada 13 Februari 2020, dibentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Minerba dan pembahasan sejumlah 938 DIM," tegasnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan sejumlah poin penting revisi UU Minerba di antaranya penguatan peran BUMN melalui pengaturan bahwa eks wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN.

"BUMN juga mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi," katanya.

Poin penting lainnya berkenaan dengan kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Rapat paripurna DPR RI tersebut juga mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19. []

Add Comment