KSSK Dinilai Lepas Tangan dalam PP No.23/2020
JAKARTA (15 Mei): Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro mempertanyakan peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
PP tersebut merupakan turunan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk likuiditas perbankan. Anehnya, bank jangkar dalam hal ini Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ditunjuk mengurusi masalah likuiditas perbankan.
“Itu menyalahi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Penunjukkan tersebut juga bertentangan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” kata Fauzi dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (15/5) merespon keluarnya PP No 23 Tahun 2020.
Menurut anggota DPR asal dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I itu, Himbara bukan regulator tapi objek kebijakan sehingga mereka tidak boleh masuk sebagai regulator. Dalam UU PPKSK Bab III Pencegahan Krisis Keuangan terutama pasal 16, 17, 18, 19 dan pada bagian ketiga Penanganan Permasalahan Likuiditas Bank Sistemik, sudah sangat jelas disebutkan bahwa lembaga yang berwenang dan diberi tugas mengurusi masalah likuiditas perbankan yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam ketentuan tersebut, tak ada satu pasal pun yang menyebut peran Himbara.
Namun dengan keluarnya PP No 23 Tahun 2020, kata Fauzi, KSSK seperti mau cuci tangan, tak mau menghandel urusan likuiditas perbankan. Dia mensinyalir, KSSK sengaja tidak mau terlibat dalam likuiditas perbankan, supaya bisa terbebas dari kasus hukum di kemudian hari. Sebagian anggota KSSK sekarang terlibat menangani BLBI dan Bank Century yang bermasalah tempohari.
“Nah sekarang mereka mau melindungi diri agar ke depan bisa terbebas dari kasus hukum. Caranya dengan bikin aturan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kontra produktif dengan aturan sebelumnya yaitu UU PPKSK dan Perppu No 1 Tahun 2020. Mereka tidak mau terlibat sama sekali dan menyerahkan urusan likuiditas perbankan ke Himbara. Itu namanya cuci tangan,” ujar Legislator NasDem itu.
Dijelaskan, pada PP No 23 Tahun 2020 tepatnya Bab V pasal 10 dan pasal 11 diatur mengenai pelaksanaan program PEN terutama bagian penempatan dana yaitu ada bank peserta dan bank pelaksana. Menggunakan mekanisme perjanjian antarmereka dalam melaksanakan restrukturisasi. Dana penempatan pemerintah di bank peserta dan ada dana penyangga likuiditas di bank pelaksana. Antara bank peserta dan bank pelaksana diatur dengan perjanjian tersendiri antarmereka.
Bank peserta melakukan restrukturisasi atas debitur. Bank pelaksana melaksanakan restrukturisasi juga atas debiturnya tapi diawasi oleh bank peserta. ‘’Bagaimana mungkin bank peserta mengawasi restrukturisasi debitur dari para bank pelaksana. Bank peserta adalah bank-bank Himbara plus bank swasta besar yg masuk dalam kategori 15 besar dalam keadaan sehat menurut penilaian OJK dan 51% dimiliki WNI,’’ katanya.
Restrukturisasi atas debitur mulai dari ultra mikro, mikro, UMKM, konsumer sampai kredit korporat, kata Fauzi, adalah sebuah tindakan individual bank sebagai kreditur kepada nasabahnya. Kenapa dilibatkan pihak lain yaitu bank peserta untuk mengawasi? Belum lagi dalam UU Pokok Perbankan jelas tentang rahasia kredit nasabah sebagai data yang harus disimpan dan menjadi delik pidana bila dibuka ke pihak lain di luar pihak kreditur.
“Lantas apa fungsi OJK sebagai pengawas sektor perbankan dalam PP 23/2020 ini? Mekanisme adanya bank peserta dan bank pelaksana dalam prakteknya akan sulit dijalankan dan sulit diimplementasikan karena skema tersebut adalah skema yang rumit,” ujar alumnus Pasca Sarjana Universitas Indonesia itu.
Selama rapat Komisi XI DPR dengan KSSK, tambah Fauzi lagi, yang pertama ditetapkan bahwa kebijakan yang dibuat harus menerapkan prinsip tata kelola atau governance, menghindari adanya moral hazard dan tidak terjadi adanya conflict of interest.
Kalau antara anggota bank peserta dengan bank pelaksana pernah melakukan kerja sama dalam sindikasi pinjaman kredit terhadap debitur, kemudian debitur tersebut melakukan restrukturisasi, apakah ini tidak melanggar prinsip tata kelola yang baik? Lalu ada moral hazard dan sekaligus ada conflict of interest antar anggota bank peserta dengan bank penyelenggara.
“Bagaimana aturan seperti ini bisa dijadikan model pemulihan ekonomi nasional? Ada sistem bank peserta atau bank pelaksana. Bagaimana bisa menyehatkan perekonomian dengan membuat sistem perbankannya sakit. Ini seperti mau menyehatkan orang sakit tapi bukan pada dokter yang tepat, tapi dokter juga sakit, dan kondisi rumah sakitnya juga tak memadai bahkan ada kesan orang sakit dipaksakan mengobati orang sakit. Benar-benar keterlaluan. Skema PP No.23/2020 tak hanya menabrak aturan perundangan-undangan yang ada, tapi juga rumit dan sulit dilaksanakan,” tegas anggota DPR RI itu lagi.
Menurut Ketua Kapoksi Fraksi NasDem Komisi XI DPR-RI itu, sebaiknya KSSK tetap berpedoman pada UU PPKSK, di mana urusan likuiditas perbankan ditangani KSSK melalui OJK, BI dan LPS yang memiliki ranah mengurusi masalah perbankan.
Fauzi menawarkan solusi alternatif. Pertama membentuk badan baru yang khusus mengurusi masalah likuiditas perbankan semacam Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Krisis keuangan dialami sejumlah perbankan karena dampak Covid-19, membutuhkan lembaga semacam BPPN yang dipimpin Menteri Keuangan dengan melibatkan anggota KSSK lainnya.
Opsi lainnya, urusan likuiditas perbankan tetap diserahkan ke KSSK sesuai arahan UU PPKSK dan Perppu. Apalagi merujuk pada Perppu No 1 Tahun 2020, pasal 27 di situ diatur hak imunitas KSSK, di mana tidak bisa diawasi DPR-RI dan juga tidak bisa di bawah ke ranah peradilan ketika kemudian hari muncul skandal keuangan.
“Eh sekarang kenapa dalam PP menyerahkan urusan likuiditas perbankan ke Himbara? Mereka tak hanya mengacak-acak aturan perundangan-perundangan yang ada tapi membuat aturan yang tidak konsisten antara satu dengan lainnya,” katanya lagi. []