Dua Kerugian Akibat Impor Ilegal Tekstil bagi Indonesia
JAKARTA (4 Juni): Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Eva Yuliana mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Mabes Polri untuk serius menangani kasus impor tekstil premium ilegal.
“Kita harapkan setelah reses, Kejagung dan Bareskrim Polri bisa kita hadirkan di DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan transparansi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Eva dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).
Legislator NasDem asal Solo, Jawa Tengah, itu menyebutkan, kasus impor ilegal tekstil melalui pelabuhan tikus di Batam sudah sering terjadi.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) periode lalu sebenarnya sudah melakukan pengetatan, namun rupanya pandemi Covid-19 dijadikan celah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Menurut Eva, impor ilegal tekstil ini memiliki dua kerugian bagi Indonesia. Pertama, negara tidak mendapatkan bea masuk dari produk tekstil tersebut. Kedua, merugikan industri tekstil dalam negeri, baik itu perusahaan maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Apalagi di tengah pandemi Covid-19 industri tekstil tidak bergeliat seperti biasanya,” katanya.
Legislator NasDem ini juga berharap, Kejagung dan Bareskrim Polri dapat memberikan masukan bagi Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Seperti dikutip berbagai media, sebelumnya dua rumah pejabat Bea Cukai Batam digeledah tim penyidik Jampidsus Kejagung RI. Penggeledahan terhadap dua rumah petinggi Bea Cukai Batam ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpriok, Maret 2020 lalu.
Seluruh kontainer bertolak dari Pelabuhan Batuampar, Batam. Dari 27 kontainer, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor satu perusahaan. Sedangkan 17 kontainer lainnya diimpor perusahaan lain asal Batam. (RO/HH/*)