Negara Wajib Jamin Ketersediaan Pangan

JAYAPURA (13 Juni): Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Sulaeman L Hamzah melakukan sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan di Sentani Jayapura, Papua, Sabtu (13/6). Kegiatan yang dihadiri puluhan warga tersebut tetap dengan menggunakan protokol kesehatan. 

Pangan merupakan kebutuhan dasar dan negara wajib mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah NKRI sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. 

Dalam sambutannya Sulaeman Hamzah mengatakan tugasnya sebagai anggota DPR RI di antaranya melakukan sosialisasi UU termasuk UU Pangan.  Kemendagri, katanya, telah memberikan dukungan dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2020 tentang menjaga Ketahanan Pangan Nasional pada saat tanggap darurat Covid-19. Penerbitan Instruksi Mendagri ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Ketersediaan Bahan Pokok pada kondisi Covid-19. 

“Dalam kondisi Covid-19 seperti saat ini ketersediaan pangan kita harus tercukupi. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945 dan dipertegas kembali di tengah Covid-19 ini dengan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Menteri Pertanian. Nanti Ibu Fauzun Nihayah akan perkuat kembali. Beliau selain anggota DPR Papua Fraksi NasDem, juga sebagai tim penyusun UU Pangan saat itu di Badan Legislasi. Jadi tepat beliau saya minta hadir untuk menjelaskan," kata Sulaeman yang juga Ketua DPP NasDem Bidang Pertanian, Peternakan, dan Kemandirian. 

Fauzun Nihayah sebagai narasumber menyatakan, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, menurut Fauzun, dianggap belum mampu menjawab permasalahan yang ada dan belum mampu mengubah petani dan nelayan sebagai produsen pangan. 

"Kita berharap bahwa undang-undang ini seharusnya menjadi produk hukum yang memayungi semua kepentingan pangan," imbuhnya. 

Legislator NasDem itu menjelaskan, terkait penerapan UU Pangan itu memang masih banyak yang harus dievaluasi. UU Pangan itu setidaknya harus menjamin kepastian hukum bahwa masyarakat seperti petani dan nelayan sebagai produsen pangan. 

"Pada masa Covid-19 ini kita masih bersyukur  karena ketahanan pangan kita tercukupi. Tetapi, setidaknya saya juga memberikan gambaran untuk kita melakukan gerakan ketahanan pangan dimulai dari hal yang terkecil yaitu menanam sayuran, palawija, tanaman obat keluarga dan lain sebagainya. Kita tidak akan tahu kapan virus Covid-19 akan hilang. Jadi setidaknya kita harus menciptakan ketahanan pangan di keluarga dengan cara-cara yang bisa kita lakukan,” tutur Sekretaris Komisi V DPR Papua Fraksi NasDem itu. 

Salah seorang peserta sosialisasi, Paulus Pati menyampaikan bahwa saat Covid-19 gerakan ketahanan pangan di keluarga dengan memulai menanam sayur, palawija dan lain-lain itu sangat baik. Tetapi Paulus berharap pemerintah juga membantu menyiapkan bibit, pupuk dan alat-alat bercocok tanam lainnya. 

“Kami terkendala soal biaya untuk penyediaan bibit, pupuk dan lainnya. Untuk itu mohon bapak/ibu sebagai wakil rakyat bisa membantu kami," kata salah satu peserta sosialisasi.(HH/*)

Add Comment