Taufik Minta Baleg Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
JAKARTA (16 Juni): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari, meminta agar status RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kembali menjadi usulan anggota Fraksi NasDem DPR dan dapat dijadwalkan untuk dibahas di Baleg DPR RI.
Dalam rapat pembahasan jadwal kerja Baleg DPR RI Selasa (16/6) di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu mengingatkan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sejak awal merupakan usulan anggota Fraksi Partai NasDem DPR hingga disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Kesepakatan itu telah disetujui dalam rapat kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 4 Desember 2019 dan 16 Januari 2020. Namun kemudian karena ada permintaan Komisi VIII DPR, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual statusnya diubah menjadi usulan Komisi VIII DPR RI.
“Sebagai pengusul awal, kami ingin agar pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat segera dimulai mengingat RUU itu masuk Prolegnas Prioritas. Terlebih dalam perkembangan selanjutnya terdapat surat dari Pimpinan Komisi VIII DPR kepada Pimpinan DPR RI yang pada intinya menyatakan karena belum ada titik temu dan progres maka mohon agar dikoordinasikan kembali oleh Baleg DPR RI,” kata Taufik.
Legislator NasDem dapil Lampung I itu menambahkan, Fraksi NasDem DPR siap mengajukan naskah akademik dan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan berharap segera dibentuk Panitia Kerja di Baleg DPR RI.
Menurut Taufik Basari, terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pentingnya RUU itu segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Di antaranya, tingginya tingkat kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, belum tersedianya payung hukum yang memadai yang dapat menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan seksual termasuk apabila korban harus berhadapan dengan proses hukum, dan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum atas kekerasan seksual yang terjadi di sekitarnya.
“Negara harus hadir menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Karena itu saya akan terus mendorong agar kita dapat segera mewujudkan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” tandasnya.(RO/*)