Dipertanyakan Dasar Hukum Pembatalan Keberangkatan Haji
JAKARTA (19 Juni): Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi NasDem, Satori Satori mengatakan pembatalan haji tidak diatur secara spesifik oleh UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
“Dengan tidak diatur maka harus berkoordinasi dengan mitra kerja yakni Komisi VIII DPR agar tidak terburu-buru atau mencuri start tentang pengumunan pembatalan keberangkatan haji oleh Menteri Agama. Sehingga tanggapan masyarakat seolah Komisi VIII DPR tidak menjadi mitra yang baik dari Menteri Agama," ujar Satori.
Legislator NasDem tersebut mengemukakan itu dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Fachrul Razi dan jajarannya, Kamis (18/6) di ruang kerja Komisi VIII DPR Senayan Jakarta. Hadir dalam raker tersebut Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, Dirjen Penyelenggaraan Haji, Nizar, Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amindan, dan Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Anggota Fraksi NasDem DPR RI dari Dapil Jawa Barat VIII itu menanyakan kepada Menteri Agama, apakah sudah ada dasar hukumnya dalam pembatalan keberangkatan jemaah haji.
“Apakah sudah ada surat secara resmi dari kerajaan Arab Saudi agar ada dasar hukumnya. Kalau belum ada, Menteri Agama harus lebih intens berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR," imbuhnya.
Satori juga meminta kepastian tentang keberangkatan untuk jemaah haji yang dibatalkan tahun ini.
“Apakah yang batal berangkat tahun ini porsi hajinya akan dipastikan berangkat tahun 2021, untuk 2021 mundur lagi 2022 dan seterusnya? Kita harus mempertegas kepada masyarakat calon jemaah haji jangan sampai terus-menerus menunggu dan memberikan harapan palsu," tegasnya.
Selain itu, Legislator NasDem tersebut menyinggung tentang iuran/pungutan untuk pembimbing haji. Menurutnya, banyak jemaah calon haji yang sudah membayar iuran untuk pembimbing, tetapi ketika berangkat tidak mendapatkan kuota untuk berangkat atau tidak ada visa hajinya.
“Mohon agar Menteri Agama mengevaluasi dan mempermudah untuk setiap pembimbing memperoleh visa hajinya," terangnya.
Satori juga menyinggung masalah petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang porsinya banyak dijual belikan oleh kepala daerah.
“Porsi petugas TPHD banyak dijualbelikan kepala daerah. Mohon dievaluasi jangan sampai terjadi di daerah-daerah lainnya," tutup Satori.(Dev/HH/*)