LPSK Diminta Lindungi Korban Penyiksaan di Sumut
JAKARTA (10 Juli): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mengecam kasus penyiksaan dalam proses penyidikan terhadap seorang kuli bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (9/7), Taufik menegaskan bahwa praktik penyiksaan yang masih dilakukan anggota Polri telah melanggar Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment of Punishment yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No.5 Tahun 1998.
Ratifikasi itu mewajibkan negara mengambil langkah-langkah efektif guna mencegah tindak penyiksaan yang terjadi di dalam wilayah yurisdiksinya tanpa terkecuali.
“Tidak ada pembenaran untuk tindak penyiksaan. Jika terjadi, maka negara wajib melakukan pengusutan dan ditindaklanjuti secara hukum,” tegas anggota Fraksi NasDem DPR RI dari dapil Lampung I itu.
Legislator NasDem itu mengingatkan adanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyiksaan dalam proses penegakan hukum tegas dilarang.
Taufik mengaku telah mendengar kabar bahwa Kapolda Sumut, Irjen Martuan Sormin memerintahkan agar dilakukan penyelidikan atas dugaan penyiksaan itu secara tuntas.
“Kita sudah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan. Dan demi mewujudkan Polri yang Promoter, pihak kepolisian harus berani menindak tegas oknum pelaku penyiksaan, serta membangun sistem dan kultur kepolisian yang mampu menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan,” jelasnya.
Legislator NasDem yang pernah menjadi Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM turun tangan.
“Saya meminta LPSK segera melakukan perlindungan terhadap korban. Penyiksaan ini termasuk bentuk pelanggaran HAM, untuk itu saya meminta Komnas HAM agar turut mendampingi kasus dan mendorong dilakukannya proses hukum terhadap para pelaku,” tegas Taufik.
Sebelumnya diberitakan korban penyiksaan, Sarpan, 57, merupakan saksi mata kasus pembunuhan yang terjadi pada 2 Juli 2020. Korban ditahan selama 5 hari dan dipaksa mengaku sebagai pelaku. Selama ditahan itu diduga telah terjadi penyiksaan oleh oknum penyidik di Polsek Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban dibebaskan pada 6 Juli 2020 setelah warga melakukan unjuk rasa di depan Polsek Percut Sei Tuan mendesak agar Sarpan dibebaskan.(RO/*)