Dipertanyakan Tarif Layanan Sertifikasi Halal

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (15 Juli): Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, mempertanyakan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terkait salah satu program BPJPH, yaitu dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.

Nurhadi  mempertanyakan itu saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kepala BPJPH, Sukoso, di Senayan Jakarta, Selasa (14/7).

Nurhadi mengungkapkan, ada keluhan masyarakat pelaku UKM, terkait petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang dinilai tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk menerangkan proses dan tahapan registrasi sampai dengan sertifikat halal diterbitkan.

Menurut anggota DPR dari dapil Jawa Timur (Jatim) VI itu, ketika ditanyakan kemana UKM melakukan registrasi, petugas PTSP tidak mampu memberikan jawaban dengan baik. Ada yang menjawab UKM dapat mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat, akan tetapi ketika didatangi, ternyata petugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama, sama sekali tidak siap.

“Jika memang sudah diberikan pembekalan pengetahuan untuk petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mengapa masih terjadi keluhan terkait petugas PTSP?” tanya Nurhadi. 

Legislator NasDem itu juga mempertanyakan soal belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif layanan sertifikasi halal.

“Yang terjadi di lapangan, untuk mempercepat mendapatkan sertifikasi halal, ada beberapa UMKM masih dikenakan tarif,” ungkap Nurhadi.

Mengenai tarif sertifikasi halal, Sukoso mengatakan bahwa telah keluar Keputusan Menteri Agama (KMA)  982 tahun 2019 yang semula bertujuan menjembatani persoalan tarif yang belum keluar dari Kementerian Keuangan, tapi belakangan dimanfaatkan untuk proses sertifikasi.

“Jadi BPJPH tidak mengenakan tarif karena kami mengacu tarif dari LBPOM MUI,” jelas Sukoso.(RO/*)

Add Comment