Perlu Penguatan Kewenangan Bawaslu Tangani Politik Uang
JAKARTA (24 Agustus): DPR melalui revisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan menguatkan kewenangan penegak hukum berikut mekanisme penanganan politik uang. Pasalnya, politik uang masih menjadi momok perhelatan pesta demokrasi
"Penanganan politik uang dalam pilkada masih perlu banyak peningkatan dari sisi penegakan hukum. Regulasi yang ada sudah mengalami revisi kedua, menjadi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan penjelasan lebih terkait norma sanksi praktik politik uang," kata anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Syamsul Luthfi, Senin (24/8).
Legislator NasDem dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu mengatakan, proses penanganan politik uang sangat sulit serta minimnya kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi penghambat penanganan politik uang. Sehingga dapat dikatakan tidak ada masalah pada UU Pilkada, tetapi masalah terdapat pada eksekusi UU tersebut.
"Hal tersebut yang perlu penguatan," tegas Legislator NasDem itu.
Mengenai adanya tenggat waktu atau batas kadaluwarsa pelaporan kasus politik uang memang menjadi salah satu kendala penanganan politik uang di pilkada. Akan tetapi kejelasan terkait kewenangan instansi yang berperan di lapangan juga sangat penting.
"Harus ada SOP yang jelas pula karena Sentra Gakkumdu juga terdiri dari tiga institusi yang berbeda dan memiliki persepsi yang berbeda pula. Electoral regulation yang buruk akan berdampak pula pada electoral law enforcementnya," kata Luthfi.
Jadi, kata dia, perlu perbaikan dalam kejelasan kewenangan lembaga hukum terkait pilkada. Dengan begitu dapat mempermudah dan mempercepat penyelesaian tindak pidana pemilihan karena dapat bekerja lebih maksimal.
Mengenai lemahnya efek jera, Luthfi mengatakan, sanksi terhadap pelaku politik uang sudah terang-benderang dalam UU Pilkada. Dijelaskan bahwa adanya sanksi politik bagi perorangan, lembaga, parpol maupun timses yang berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Sehingga dalam hal regulasi sudah diatur sesuai tingkatannya. Ke depannya sanksi perlu tetap diberlakukan sesuai UU dengan lebih baik dalam eksekusinya atau penegakan hukumnya.
"Upaya preemptif, preventif, serta represif dari lembaga berwenang berperan besar, dan secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum juga merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum," pungkasnya.(MI/*)