Bupati Gowa Dinilai Berpotensi Langgar Aturan

JAKARTA (3 September): Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem, Syamsul Luthfi menyayangkan ancaman pencopotan jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta dengan alasan tidak fasih mengaji. Menurut Luthfi, tidak sepatutnya ada sanksi tersebut.

"Kegiatan keagamaan masuk ranah pribadi," ujar Luthfi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).

Legislator NasDem itu menilai tindakan Adnan tumpang tindih dengan kewenanganya sebagai kepala daerah dan berpotensi melanggar aturan. Pasalnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak mengatur persoalan personal tersebut.

"Tidak boleh peraturan bupati atau peraturan daerah melanggar aturan yang lebih tinggi (UU ASN)," jelas anggota DPR RI dari NasDem dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu.

Sebelumnya, sebanyak 14 dari 76 ASN yang baru dilantik untuk bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, diketahui tidak fasih mengaji. Belasan orang itu pun terancam dicopot dari jabatan mereka jika dalam waktu enam bulan kemampuan mereka membaca Alquran tidak kunjung berkembang.

"Kemarin, 76 ASN ini sudah dites mengaji dan ada 14 orang yang belum fasih. Karena nama-nama mereka sudah keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kita beri waktu enam bulan untuk belajar," ujar Adnan, Selasa (1/9).

Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gowa, Muhammad Basir menambahkan persyaratan baru mengenai fasih membaca Alquran sejalan dengan visi pemerintah Kabupaten Gowa yaitu meningkatkan sumber daya manusia berlandaskan iman dan takwa.

"Sehingga semua pejabat yang melakukan promosi wajib fasih (mengaji) dan mendapatkan nilai di atas 60," imbuh dia. (MI/*)

Add Comment