Revisi UU MK bukan Barter Politik

JAKARTA (8 September): Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menekankan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bukan barter politik. 

"Tudingan bahwa revisi UU Mahkamah Konstitusi sebagai barter politik merupakan bentuk merendahkan martabat institusi MK," ujar Taufik Basari dalam diskusi Forum Legislasi di Press Room DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Legislator NasDem itu menegaskan, revisi UU Mahkamah Konstitusi akibat adanya putusan MK sejak DPR RI periode 2014-2019. Sehingga sebelum ada RUU yang dipermasalahkan seperti RUU KPK dan RUU Cipta Kerja, norma-norma yang dilakukan perubahan dalam UU MK sudah ada, namun belum sempat dibahas.

"Mau ada UU yang disebutkan tadi (UU KPK dan RUU Cipta Kerja) atau tidak, revisi UU MK harus ada karena akibat dari putusan MK," tegasnya.

Wakil rakyat dari dapil Lampung I itu menjelaskan, putusan-putusan MK yang menjadi rujukan revisi UU MK antara lain putusan MK nomor 48/PUU-IX/2011 yang membatalkan dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pasal 45A dan pasal 57 ayat (2) huruf a sehingga pasal-pasal tersebut dihapus melalui revisi UU MK.

Menurutnya, putusan MK nomor 7/PUU/-XI/2013 yang memutuskan Pasal 15 ayat (2) huruf d inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama' sehingga dilakukan penyesuaian dengan menyesuaikan pertimbangan-pertimbangan putusan MK.

"Lalu putusan MK nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan keseluruhan UU Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK menjadi UU," tutur Legislator NasDem tersebut.

Taufik menyatakan bahwa putusan MK nomor 34/PUU-X/2012 yang pada pokoknya memutuskan bahwa Pasal 7A ayat (1) mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang disertai frase "dengan usia pensiun 62 tahun bagi panitera, panitera muda, panitera pengganti," sehingga dilakukan perubahan dengan mengikuti isi putusan MK tersebut.

Selain itu anggota Badan Legislasi DPR itu juga meminta agar semua pihak proporsional melihat revisi UU MK tersebut, karena kalau ada masalah, bisa didiskusikan.(HH/*)

Add Comment