Finalisasi Draf UU Ciptaker tidak Mengubah Substansi
JAKARTA (13 Oktober): Draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) mengalami sejumlah perubahan selama tahap finalisasi. Namun, perubahan itu dipastikan sebatas format bukan substansi dari UU tersebut.
"Jikapun terdapat perbaikan-perbaikan maka semua merujuk pada hasil keputusan Panja (Panitia Kerja) yang telah disetujui dalam paripurna," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya di Jakarta, Selasa (13/10).
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan bila ada perubahan posisi pasal, itu hanya bersifat pemindahan. Sedangkan, substansi dari UU tersebut tetap sama dengan yang disahkan saat rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu.
Dia mencontohkan pada perbaikan Pasal 88A ayat 5, 6, dan 7 yang mengatur kewajiban perusahaan terhadap hak pekerja, baik itu upah atau pesangon. Pasal tersebut memuat kembali atau memindahkan norma Pasal 95 ayat 1, 2 dan 3 pada UU Ketenagakerjaan ke dalam Pasal 88A UU Ciptaker.
"Agar ketentuan tersebut berada di pasal yang tepat," ungkap Legislator NasDem tersebut
Penyempurnaan juga dilakukan pada Pasal 154A terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Panja memutuskan syarat PHK dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan melalui reformulasi.
Finalisasi serupa juga dilakukan terhadap klaster lain. Penyempurnaan merujuk pada hasil pembahasan Panja yang telah disahkan dalam rapat paripurna.
"Seluruh perbaikan adalah memastikan pelaksanaan keputusan Panja," ujar anggota Komisi I DPR RI tersebut.(medcom.id/*)