UU Cipta Kerja Dipersepsikan Buruk sebelum Disahkan

PEKANBARU (20 Oktober): Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan keras dari masyarakat sejak disahkan tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Pembahasan UU itu dinilai tertutup dan penuh muslihat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Willy Aditya membantah ada yang disembunyikan dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

"Inilah pertama kalinya dalam sejarah UU disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen, YouTube Parlemen, dan Facebook. Tinggal tracking. Semua ada rekamannya," ujar Willy kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, Sabtu (17/10).

Legislator NasDem itu menyebutkan, dalam perumusannya, Baleg DPR RI sudah melakukan komunikasi dengan masyarakat termasuk dalam mengisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Mulai 14 April hingga 20 Mei 2020 kita RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) untuk mendengarkan aspirasi publik. Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) sayang tidak mau datang, tidak percaya. Kalau gak mau berdialog, gak mau berdiskusi, ya gak demokrasi," katanya.

Hal ini ditegaskannya, sebagai komitmen dalam menjunjung tinggi demokrasi di masyarakat.

"Kita komunikasi dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Mereka briefing saya, isi DIM. Kita undang AJI (Aliansi Jurnalis Independen), minta cabut klaster pers, langsung cabut. Kita sama-sama komitmen terhadap demokrasi," terang Legislator NasDem tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI itu mengaku memahami penolakan masyarakat terhadap UU Ciptaker sebagai bagian dari dinamika bernegara dan berdemokrasi.

Namun Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI itu menyayangkan persepsi masyarakat sudah terlanjur buruk sebelum UU Ciptaker disahkan.

"Permasalahannya bukan substansi, tapi kanalisasi politik sebelum UU ada. Persepsinya sudah buruk duluan," tegasnya.(HH/*)

Add Comment