Lisda Serap Aspirasi Terkait Haji dan Umroh
PADANG (23 Oktober): Anggota Komisi VIII DPR-RI 2019-2024 dari Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, menyerap aspirasi, keluhan dan harapan masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) terkait penyelenggaraan haji dan umrah di tengah pandemi Covid 19.
“Kementerian Agama akan melaksanakan musim umroh akhir tahun ini, tentu dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. Berbagai masukan dan saran kita tampung agar penyelenggaraan umrah dan haji di tahun mendatang lebih baik,” ujar Lisda dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan penyelenggaraan haji dan umrah di salah satu Hotel di Kota Padang, Sumbar, Kamis (22/10).
Sebagai wakil rakyat yang duduk di DPR RI Senayan dari Sumatera Barat, Lisda ingin mendengar langsung dan mengetahui berbagai persoalan penyelenggaraan haji dan umrah, khususnya di Sumbar, seperti adanya petugas haji dari orang-orang yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah.
“Kita harapkan petugas haji adalah mereka yang betul-betul memiliki kompetensi kemampuan untuk melakukan bimbingan jemaah haji,” kata Legislator NasDem itu.
Srikandi NasDem itu juga menjelaskan, dengan adanya peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang maksimal merupakan mitra kerja yang baik bagi Kementerian Agama, dalam rangka membantu calon jamaah haji untuk kelancaran prosesi ritual ibadah haji maupun mengatasi permasalahan jamaah pada saat berada di Tanah Suci.
Dengan langsung menyerap permasalahan dari masyarakat, selaku anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Lisda bisa mengetahui apa saja permasalahan jamaah haji dan umrah. Di antaranya pengetahuan jamaah yang berbeda-beda di dalam pelaksanaan ibadah haji. Juga munculnya kekhawatiran terhadap berbagai hal seperti, tersesat, tidak bisa berbahasa Arab, takut terlepas dari regunya, ataupun hal lain.
Banyak jamaah Indonesia yang pergi menunaikan ibadah haji sudah berusia lanjut (di atas 65 tahun) sehingga pelupa. Ada juga yang belum pengalaman naik pesawat karena pertama kali bepergian ke luar negeri.
“Mayoritas harapan dari masyarakat adalah pemondokan yang selevel dengan hotel bintang tiga. Untuk Kemenag mesti lebih tegas terhadap penyedia pemondokan yang dinilai akan menjadi masalah,” tegasnya.
Selain itu, tambah Lisda, apa yang telah dilakukan Kemenag saat ini, yang baik harus dipertahankan dan yang belum baik diperbaiki.
“Jika dulu pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dilakukan oleh Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), mulai tahun ini dilakukan pengawas internal (inspektorat) dan pengawas eksternal (DPR RI, DPD RI, dan BPK),” katanya. (RO/Bee/*)