Eva Rataba Tegaskan PIP dan PKH bukan Program Pribadi
Getting your Trinity Audio player ready...
|
RANTEPAO (26 Oktober) : Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba melakukan kunjungan reses ke Dusun Ulu Tondok, Desa Lembang Pangden, Kecamatan Tikala, Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (22/10).
Kedatangan Eva Stevany disambut hangat masyarakat Dusun Ulu Tondok. Dalam sambutannya, Eva menyinggung Program Indonesia Pintar (PIP). Ia menyebutkan, PIP yang masuk di setiap daerah melalui dua jalur yang keduanya merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai program Nawacita Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Namun, dari kedua jalur tersebut ada program PIP yang diusulkan sekolah melalui dinas pendidikan berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) dan ada yang melalui jalur usulan pemangku kepentingan melalui anggota DPR RI ke Kemendikbud.
"Jadi saya sampaikan kepada bapak, ibu serta saudaraku semua bahwa saya bukan menebar janji, bukan saya membohongi masyarakat tapi itu fakta apa yang kami lakukan sebagai anggota Komisi X DPR sebagai mitra kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata anggota DPR RI Dapil Sulsel III itu.
Selain soal PIP, Eva Stevany juga menyampaikan bahwa kunjungannya selama masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat yang akan dimasukkan dalam program usulan anggota DPR RI ke Pusat.
Legislator NasDem itu juga menjelaskan, soal program keluarga harapan (PKH), merupakan program Kemensos berdasarkan data terpadu yang diusulkan melalui dinas sosial kabupaten. PKH itu merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang sudah ada sejak 2007 sebagai program perlindungan sosial.
Program itu dikenal secara global dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT), terbukti cukup berhasil menanggulangi kemiskinan di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
"Soal program Kemensos terkait PKH itu adalah program Pusat yang datanya diusulkan melalui dinas sosial ke Kementerian berdasarkan data terpadu untuk pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM)," papar Eva Stevany.
Untuk itu, jelas Eva, jika ada yang mengatakan bantuan PKH diterima masyarakat karena program pribadi seseorang, apalagi dimanfaatkan oleh salah satu calon bupati atau calon wakil bupati, itu tidak benar.
Hal terkait PKH juga telah ditegaskan melalui surat imbauan netralitas pelaksanaan program bantuan sosial Kemensos di Kabupaten Toraja Utara, yang dikeluarkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, pertanggal 7 Oktober 2020.
Eva kembali menegaskan, karena PKH adalah program Pemerintah Pusat yang diusulkan melalui pemerintah daerah berdasarkan syarat penerima, maka tidak semua orang menerimanya dan bukan usulan pribadi seseorang.
Kegiatan reses Eva Rataba itu dihadiri Lukas Lolo, Kepala Desa Lembang Pangden, Marten Tandi selaku tokoh masyarakat yang juga mantan kepala desa setempat.
Marthen Tandi menegaskan di hadapan masyarakat yang hadir bahwa bantuan PKH tidak bisa dipakai kampanye oleh salah satu calon bupati maupun calon wakil bupati, karena itu adalah program Pusat yang sudah lama.
"Itu, program PKH tidak bisa dipakai berkampanye oleh calon Bupati atau Calon Wakil Bupati. Jadi jangan mau ditakut-takuti bahwa kalau tidak mendukung maka tidak akan dimasukkan lagi namanya atau dikeluarkan dari daftar penerima", tandas Marthen.(HH/*)