Saan Minta KPU Pastikan Jaringan Internet di 270 Daerah Pilkada
JAKARTA (3 November): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa meminta KPU harus memastikan ketersediaan jaringan internet di 270 daerah yang mengadakan Pilkada Serentak 2020 dalam penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Selain itu, jajaran penyelenggara pilkada, terutama petugas di tempat pemungutan suara (TPS), harus dipastikan mampu menguasai Sirekap.
"Jaringan internet di daerah yang adakan pilkada harus dipastikan ada. Juga ada kemampuan penguasaan teknologi informasi bagi penyelenggara pemilu terutama penyelenggara tingkat TPS," ujar Saan, Senin (2/11).
Menurut Legislator NasDem itu, penggunaan aplikasi Sirekap sebagai instrumen pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2020 sangat mungkin dilakukan. Meskipun dalam Undang-Undang tentang Pilkada, Sirekap belum diatur secara eksplisit.
"Sangat memungkinkan untuk digunakan, walau di UU memang belum diatur secara eksplisit soal penerapan Sirekap," ucapnya.
Wakil rakyat dari dapil Jawa Barat VII (Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu menambahkan, KPU sudah mengirimkan surat ke Komisi II DPR untuk meminta digelarnya rapat konsultasi terkait rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara serta PKPU tentang rekapitulasi suara pilkada. Ia mengaku, KPU belum memberikan materi terkait kedua draf PKPU tersebut.
"Rapat konsultasi akan dijadwalkan secepatnya pada masa sidang mendatang. Kita akan jadwalkan secepatnya," tegas Saan Mustopa.
Kedua PKPU itu akan menjadi aturan teknis yang mengatur penerapan Sirekap. Sebelumnya, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengaku pihaknya siap menerapkan aplikasi Sirekap sebagai instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2020. (HH/*)