Proses Hukum Pilkada Pematangsiantar Harus Dituntaskan
PEMATANGSIANTAR (13 Juli): Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak yang telah digelar Desember 2015 lalu, masih menyisakan persoalan. Salah satu daerah yang semestinya sudah memiliki Kepala Daerah, yaitu Kota Pematangsiantar, namun hingga kini Pilkada tersebut justru belum terlaksana. Menyikapi persoalan ini, Partai Nasdem terus menyoroti Pilkada Kota Pematangsiantar.
Salah satu persoalan rumit yang membuat Pilkada belum bisa digelar adalah, masih adanya sengketa yang sekarang sedang bergulir di peradilan. NasDem berharap kasus ini segera dituntaskan melalui proses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Martin Manurung, Ketua DPP Nasdem mengungkapkan, sengketa Pilkada Kota Pematangsiantar kini tengah bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), atas gugatan salah satu pasangan calon yang tidak terima dicoret dari bursa. Sesungguhnya ini hal yang wajar, karena itu adalah hak semua calon yang ingin mendapatkan keadilan dalam kompetisi lima tahunan tersebut.
“Tetapi menjadi tidak wajar, jika proses hukum tidak segera diselesaikan sampai di peradilan yang tertinggi, yaitu di tingkat Kasasi MA,” ungkap Martin, Selasa (12/7).
Koordinator Wilayah Partai NasDem Sumatera Utara ini juga menjelaskan, jika proses hukum tidak dituntaskan, tidak menutup kemungkinan akan muncul permasalahan baru. Sebab Pilkada Pematangsiantar akan dinilai cacat hukum.
“Siapapun dan berapapun calonnya, Partai Nasdem siap mengikuti Pilkada, yang tidak kami inginkan adalah Pilkada yang tidak sesuai aturan. Sebab itu dapat memunculkan permasalahan baru yang tak berujung,” ujarnya ketus.
Mewakili Partai Nasdem, Ketua Garda Pemuda NasDem ini berharap kepada semua pihak, baik partai-partai politik yang mengusung calon kepala daerah hingga Presiden, agar memberi perhatian khusus terhadap Pilkada Kota Pematangsiantar yang sampai detik ini masih belum bisa dilaksanakan.(*)