Denda Progresif tak Efektif Tanggulangi Covid-19

JAKARTA (5 Februari): Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh menilai sejak awal penerapan, sanksi denda progresif tidak berjalan efektif. Sehingga Pemprov DKI Jakarta sebaiknya memaksimalkan dahulu Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 tanpa perlu memasukkan sanksi denda progresif ke dalam perda tersebut. 

"Perda 2020 diefektifkan dulu. Tolok ukurnya apa? Apakah jika ditambahkan dengan denda progresif seperti itu masyarakat akan sadar dengan kesalahan dan tidak melanggar?" tanya Nova di Jakarta, Jumat (5/2).

Legislator NasDem DKI Jakarta itu menegaskan, sejak awal sanksi denda progresif tidak efektif. Hal itu, kata Nova, dapat dilihat dari kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang selalu tinggi. Ia pun menyarankan Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.

"Artinya, dari awal sampai sekarang belum ada penurunan. Per harinya saja sampai saat ini sampai 3.500 kasus, tingkat positivity rate sekarang 18 persen," jelasnya. 

Menurut Nova, bagaimanapun peraturan yang dibuat kalau pengawasannya minim dianggap percuma. 

"Kita harus lihat tolok ukurnya. Misalnya, ketika denda progresif diberlakukan ada penurunan, ya boleh lah, sambil kita cari metode baru lagi. Tapi kan ini nggak. Naik terus sampai sekarang," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu meminta supaya Perda No 2 Tahun 2020 tetap diterapkan sebagaimana adanya. Nantinya, setelah dievaluasi pelaksanaan aturan itu bisa dijadikan tolak ukur untuk memutuskan kebijakan baru.

"Artinya sekarang diefektifkan saja sesuai dengan apa yang sudah dibahas bersama eksekutif dan DPRD. Kita lihat setelah Perda ini berjalan seberapa efektifnya. Tolak ukurnya seperti apa," tambah Legislator NasDem itu.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. Salah satu yang dibahas dalam revisi itu terkait denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).(HH/*)

Add Comment