Pansus RUU Terorisme Resmi Dibentuk
JAKARTA (19 April): Pansus (Panitia Khusus) Rancangan Undang-undang Terorisme resmi dibentuk DPR RI, Senin 18 April 2016. Pembentukan pansus ini untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam dan telah sepakat menetapkan Pimpinan Pasus melalui musyawarah mufakat,” ujar Supiadin Aries yang menjadi wakil ketua dari Komisi I Fraksi Partai NasDem.
Anggota Pansus berisikan perwakilan dari komisi I dan III yang terdiri dari Ketua Pansus, Muhammad Syafi'i (Gerindra), Wakil Ketua Pansus Hanafi Rais (PAN), Syaiful Bahri Ansori (PKB) dan Mayjen TNI (purn) Supiadin Aries (NasDem).
"Komposisi cocok, komisi I dan komisi III. Bisa bekerja mulai dari sekarang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, usai menjadi pimpinan rapat Pansus Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Beberapa pokok pembahasan yang perlu dikaji Pansus di antaranya pendekatan keamanan dalam rangka pencegahan. Diharapkan RUU Terorisme mampu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tetap melihat hak asasi manusia (HAM). Dengan demikian, peraturan tersebut tidak menimbulkan polemik pada masa yang akan datang.(*)