Agar Tax Amnesty tak Loyo

JAKARTA (26 April): Dalam rangka mencari cara pemasukan negara untuk meningkatkan pembangunan dalam negeri, Tax Amnesty atau RUU Pengampunan Pajak dianggap bisa menjadi salah satu solusi.

Meski begitu, regulasi lintas sektor harus kuat dan mampu mengakomodasi segala persoalan pajak ke depan, mengingat urusan pajak berhubungan dengan UU lainnya. Sebut misalnya berhubungan UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU OJK yang secara keseluruhan menuntut diberlakukannya reformasi pajak, dan tax amnesty bisa menjadi instrumen pelaksanaannya.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G. Plate menyampaikan pandangannya terhadap rumusan regulasi yang tengah digodok di DPR itu.

“Kami khawatir, kalaupun RUU Tax Amnesty disetujui, nanti bisa menjadi UU yang lemah gemulai, impoten. Jangankan mengeluarkan, memasukkan pun nggak bisa! Jangan berharap ada dana yang masuk kalau peraturannya lemah," ujar Johhny dalam rilisnya, Selasa (26/4).

Menurut Johnny, tax amnesty akan efektif bila memperhitungkan tiga tujuan utama dalam mengoptimalkan sektor pajak, demi seutuhnya kepentingan rakyat.

Pertama, opportunity yang diperoleh pemerintah pada 2016 pasca pengesahan UU Tax Amnesty. Kedua, kesiapan semua instrumen perpajakan dalam negeri. Dalam hal ini dia merujuk pada besaran peta pajak yang dinilainya masih terlalu tinggi. Ketiga, pola pemerintah dalam memperoleh ekstensifikasi pajak tersebut.

Legislator dari Nusa Tenggara Timur ini juga menyinggung kesiapan pemerintah terhadap dampak sistemik yang ditimbulkan. Likuiditas yang akan melonjak drastis perlu dipertimbangkan mengingat efeknya secara menyeluruh terhadap perekonomian makro dan mikro dalam negeri. Sebagai catatan, tingkat likuiditas tinggi itu tak selalu berdampak positif, tapi juga bisa berakibat negatif.

"Dalam rangka mencegah dampak negatif akibat peningkatan likuiditas yang besar dan cepat, perlu diambil langkah-langkah terbaik. Khusus OJK misalnya, apa yang harus disiapkan dalam kaitan industri dengan stabilitas mikronya, apa bila UU ini diberlakukan?" terang Johnny.

Begitu juga dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM), Johnny mengimbau agar uang hasil repatriasi bisa terserap pada produk-produk investasi yang menarik. Jika itu terjadi, uang yang menurut perhitungan BI akan terkumpul sebesar Rp 500 triliun sampai Rp 1.000 triliun dalam jangka enam bulan hingga setahun itu akan memutar roda perekonomian dengan sangat kencang. (*)

Add Comment