Paripurna DPR Setujui RUU Pilkada Disahkan Jadi UU

JAKARTA (2 Juni): Rapat Paripurna DPR yang digelar Kamis (2/6) menyetujui RUU Pilkada disahkan menjadi UU. Dengan disahkannya UU Pilkada tersebut maka kontroversi mengenai mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD yang akan maju dalam pilkada, berakhir, dengan kewajiban mengundurkan diri.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu, terjadi beberapa interupsi. Ketua Pansus RUU Pilkada Rambe Kamarulzaman melaporkan proses pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tersebut.

Menurut Rambe, perdebatan dalam pansus berlangsung dinamis terutama menyangkut perbedaan pendapat soal mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD ketika maju di Pilkada.

Disebutkan, sebanyak delapan fraksi menerima secara penuh konsep RUU Pilkada yang diajukan pemerintah, dan dua fraksi lainnya menerima dengan catatan. Fraksi yang menerima penuh adalah Hanura, NasDem, PPP, PAN, Partai Golkar, PDIP, PKB, dan Partai Demokrat. Sedangkan yang memberikan catatannya adalah Partai Gerindra dan PKS.

PKS lewat Almuzammil Yusuf menyampaikan dalam interupsi paripurna, bahwa pihaknya tetap menginginkan agar anggota DPR, DPD dan DPRD tidak perlu mundur saat maju di Pilkada. Mereka lebih setuju jika, baik petahana dan anggota dewan cukup mengambil cuti selama kontestasi di Pilkada.

"Tidak equal treatment, dengan logika sama, PKS tegaskan pada UU baru yang akan disahkan, menerapkan gubernur cukup cuti, seharusnya anggota DPR tidak perlu mundur, cukup cuti," kata Almuzammil.

Fraksi Gerindra melalui anggotanya Azikin Solthan menyampaikan pandangan yang sama. Namun Gerindra tetap menerima RUU Pilkada disahkan menjadi UU.

Menurut pimpinan rapat paripurna Taufik Kurniawan, masukan dari Gerindra dan PKS menjadi catatan dalam proses pengesahan UU Pilkada tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah memberi apresiasi atas sikap DPR baik dalam pembahasan RUU Pilkada tersebut maupun dalam rapat paripurna. Perbedaan pendapat merupakan dinamika yang biasa terjadi.*

Add Comment