NasDem Usul KPK Perlu diberi Kewenangan Terbitkan SP3
JAKARTA (11 September): Melalui pernyataan resminya, Partai NasDem menolak segala bentuk upaya dari pihak manapun yang ingin melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.
Hal demikian disampaikan Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate di Auditorium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Jalan RP Suroso, Cikini Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/09).
Lebih jauh Johny juga mengadakan, NasDem mengusulkan kewenangan KPK perlu ditambah salah satunya ialah kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kami menyadari terdapat kendala yang dimiliki KPK karena ketiadaan kewenangan untuk melakukan penghentian perkara terhadap perkara-perkara yang telah disidik namun tidak cukup bukti," ujar Johnny.
Cukup banyaknya jumlah kasus yang menumpuk dan terbengkalai yang ditangani KPK, menjadi salah satu alasan NasDem mengusulkan perlu adanya penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan SP3. Hal itu dilakukan agar agar KPK bisa segera memberi kepastian hukum pada setiap perkara-perkara korupsi yang sedang mereka tangani.
"Demi kepastian hukum dan juga agar KPK bisa mengevaluasi perkara-perkara yang telah disidik namun tidak cukup bukti secara hukum," paparnya.
Johny melanjutkan, sebagai salah satu partai yang tergabung dalam anggota Pansus DPR ke KPK, NasDem sepakat dengan pandangan Presiden Jokowi maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa keberadaan KPK harus tetap dijaga. Johnny memastikan bahwa NasDem akan terus mengawal proses kinerja Pansus agar tidak melenceng dari tujuan awal yaitu untuk memperkuat posisi KPK.
"Fokus Pansus bukan pada persoalan keberadaan kelembagaan KPK ada atau tidak, melainkan pada akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang diberikan undang-undang," tegasnya. (Uta/*)