NasDem Nyatakan Siap Penuhi Persyaratan Verifikasi Parpol

 

JAKARTA, (3 Oktober): Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 mampu memenuhi persyaratan administrasi serta lolos verifikasi faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai NasDem Johnny G Plate mengungkapkan pada prinsipnya NasDem siap memenuhi peraturan persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diatura KPU lewat PKPU 11 tahun 2017.

"DPP NasDem sudah menjdawalkan dalam beberapa hari kedepan akan datang ke KPU maupun ke KPUD untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019," tutur Johnny saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/10).

Johnny melanjutkan, sesuai peraturan organisasi yang ada di NasDem, NasDem memiliki kelengkapan dokumen partai yang lengkap dan rapi. Sehingga, ketika dokumen-dokumen tersebut diminta oleh KPU sebagai syarat pendaftaran peserta Pemilu 2019, NasDem sama sekali tidak mengalami kendala.

"Sebetulnya di hari pertama ini kita sudah bisa mendaftar, tapi rekan-rekan di DPP ingin dokumen-dokumen persyaratan di buat lebih rapih dan singkron dengan daerah. Saat ini DPP sedang berkoordinasi terlebih dahulu dengan daerah," tutur Johnny.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari menuturkan bahwa setiap Parpol calon peserta Pemilu 2019 diminta untuk tertib melakukan administrasi terkait syarat pendaftaran peserta Pemilu. Dengan melakukan tertib administrasi, Hasyim menilai tidak sulit bagi Parpol-Parpol untuk memenuhi persryaratan administrasi yang telah ditentukan oleh KPU.

"Parpol tertib melakukan administrasi dengan mempunyai daftar anggota yang jelas misalnya. Maka tentu ini bukan jadi syarat yang sulit karena memang kepemilikan daftar anggota itu sudah menjadi kewajiban di dalam organisasi Parpol," tutur Hasyim.

Sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU, Parpol dinyatakan lulus sebagai peserta Pemilu 2019 jika mempunyai pengurus di semua provinsi termasuk provinsi baru yaitu Kalimantan Utara, memilki pengurus sebanyak 75% kabupaten atau kota di provinsi yang bersangkutan. (Uta/*)

Add Comment