Memperkuat Semangat Nasionalisme Sebagai Wujud Reaktualisasi Peringatan Hari Pahlawan

Oleh R. Darma Tyas Utomo, SH

Belum genap satu bulan bangsa ini memperingati hari Sumpah Pemuda yang jatuh dan diperingati setiap tanggal 28 Oktober. Hari tersebut Bangsa Indonesia akan diajak kembali untuk memperingati aksi-aksi heroik jutaan anak bangsa yang mengorbankan seluruh jiwa dan raganya demi mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Aksi heroik tersebut diperlihatkan pada pertempuran di Surabaya yang tercatat sebagai salah satu pertempuran terbesar yang pernah terjadi pasca kemerdekaan Republik Indonesia.

Pertempuran itu sendiri berlangsung tidak terlepas atas peristiwa perebutan kekuasaan dan senjata tentara Jepang oleh pasukan Indonesia yang telah dimulai pada tanggal 2 September 1945. Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 1945, Brigade 49 Sekutu datang di Surabaya dibawah pimpinan Brigadir Aulbertin Walter Sothern Mallaby yang berkekuatan kurang lebih 5.000 pasukan.

Kedatangan pasukan sekutu ini berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara pimpinan Indonesia dengan Brigadir Mallaby pada tanggal 26 Oktober 1945 yang berisi antara lain; yang dilucuti senjata-senjatanya hanya Tentara Jepang, Tentara Inggris selaku perwakilan sekutu akan membantu Indonesia dalam pemeliharaan keamanan dan perdamaian dan setelah semua senjata Tentara Jepang dilucuti, mereka akan dianggkut melalui laut.

Meskipun kesepakatan baru saja tercapai akan tetapi Sekutu sendiri mengingkarinya dengan melakukan penyerangan penjara Kalisolok. Tentara Sekutu membebaskan Kolonel Huiyer, yaitu seorang perwira belanda beserta tentara belanda yang ditawan pasukan Indonesia.Belum selesai sampai di sana, intimidasi-intimidasi yang dilakukan tentara Sekutu berlanjut pada keesokan harinya, yaitu pada tanggal 27 Oktober 1945 pukul 11.00 wib, bersama datangnya pesawat Sekutu atas perintah Mayjen Hawthorn untuk menyebarkan pamflet berisi ultimatum kepada rakyat indonesia agar dalam waktu 2×24 jam seluruh senjata yang dimiliki oleh rakyat harus segera diserahkan kepada Tentara Sekutu.

Dengan adanya ultimatum tersebut, Rakyat Surabaya menilai bahwa tentara Inggris telah melanggar perjanjian sehingga pemimpin militer Surabaya memerintahkan untuk menggempur pos pertahanan Inggris.

Disamping perlawanan yang dilakukan pasukan Indonesia, para pimpinan Nahdatul Ulama (NU) dan Masyumi menyatakan bahwa mempertahankan kemerdekaan Indonesia adalah Perang Sabil, maka wajib hukumnya (fardu’ain) bagi semua kaum muslim. Para Kyai dan santri mulai bergerak dari pesantren-pesantren di Jawa Timur menuju ke Surbaya. Hal tersebut dikenal dengan Resolusi Jihad Nahdatul Ulama, untuk membela tanah air merupakan bagian dari iman (hubul wathan minal iman).

Semangat untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia yang ditunjukan oleh segenap elemen rakyat Surabaya sehingga membuat Brigadir Mallaby tewas. Puncaknya pertempuran Surabaya yaitu pada tanggal 10 November 1945, Inggris mulai menggempur dengan seluruh armada darat, laut dan udara. Rakyat Surabaya tidak hanya tinggal diam melainkan tetap melakukan perlawanan meskipun pertempuran yang tidak seimbang selama kurun waktu 3 (tiga) minggu telah mengakibatkan sekitar 20.000 rakyat Surabaya menjadi korban. Selain itu diperkirakan 150.000 orang meninggalkan kota, karena kota yang hancur akibat serangan sekutu. Sementara itu 1.500 tentara Inggiris tewas, hilang dan luka-luka.

Sejarah telah mencatat pejuangan rakyat Surabaya dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, hal ini menunjukan tingginya semangat Nasionalisme sehingga mereka rela mengorbankan masa mudanya, pekerjaanya, keluarganya, jiwa dan raganya untuk melihat bangsa ini tetap menjadi bangsa yang merdeka. Sehingga Bung Karno pada tanggal 10 November 1946 menetapkan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan.

Tentu sebagai generasi muda peringatan hari pahlawan tidak hanya sekedar acara ceremonial saja yang diperingati pada setiap tahunnya.  Akan tetapi kita harus mereaktualisasikan semangat persatuan dan nilai nasionalisme yang telah ditunjukan para pendahulu kita dalam upayanya memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Bung Karno Bapak Revolusi Indonesia pernah berpesan, 'perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri'.

Melihat realitas kondisi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini semangat Nasionalisme mulai luntur, salah satunya karena tumbuh suburnya paham-paham radikal di Republik ini. Organisasi Kemasyarakatan yang berlebel keagaman di dalam setiap kegiatanya menyebarkan paham bahwa harus menjadika Negara Indonesia sebagai negara Khilafah atau Negara Islam (Daulah Islamiah). Mereka enggan untuk menghormarti simbol-simbol negara seperti hormat kepada bendera karena dipandang sesuatu yang salah. Menjalankan sistem demokrasi merupakan Toguth sehingga tidak perlu mengikuti sistem tersebut dengan cara tidak menyalurkan pilihan politiknya pada saat pesta demokrasi sedang berlangsung atau menjadi golongan putih (Golput).

Selain perilaku-perilaku ormas yang tidak sesuai dengan Idiologi Pancasila, terdapat beberapa Organisasi Kemasyaraatan yang melakukan tindakan main hakim sendiri atau presekusi yang semestinya penindakan tersebut dilakukan oleh aparat yang berwenang. Hal tersebut diperparah dengan Ormas yang sering memproduksi kebencian terhadap suatu kelompok dan kepercayaan lainya dengan menganggap penganut kepercayaan yang selain kelompoknya tersebut lebih rendah.

Perbuatan-perbuatan tersebut jika terus dipelihara, deradikalisasi tentunya akan merusak tujuan kita dalam bernegara yang tercantum pada Alinea ke-4 Preambule UUD 1945. Sehingga pemerintah harus secara responsif untuk mengambil langkah-langkah strategis.

Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan pemerintah ialah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sebagai perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang sekarang sudah ditetapkan sebagai Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan bersama DPR-RI. Dengan disahkannya Perppu menjadi Undang-undang berimplikasi pada sudah tidak ada ruang lagi bagi organisasi kemasyarakatan yang tidak senafas dengan Idiologi Pancasila untuk hidup di Republik Indonesia.

Kami selaku Kader Partai NasDem sangat mendukung penuh atas diterbitkan dan disahkannya sebagai Undang-Undang, karena itu merupakan wujud keseriusan Pemerintahan Bapak Ir. Joko Widodo dalam merawat Idiologi Pancasila sebagai falsafah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selaku Kader Partai NasDem bertepatan dengan peringatan hari pahlawan kami juga bangga atas gagasan besar Ketua Umum Bapak Surya Paloh yang telah mendirikan Akademi Bela Negara Partai NasDem sebagai bentuk komitmen Partai NasDem dalam merawat semangat Nasionalisme Anak Bangsa untuk menjaga Idiologi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bapak Proklamator Indonesia berpesan 'Jangan sekali-kali melupakan sejarah (JAS MERAH)' Kita sebagai Kader Bangsa harus mengenang jasa-jasa pahlawan pendahulu kita yang telah mengorbankan jiwa dan raganya untuk keberlangsungan Bangsa Indonesia dengan cara tetap menggenggam api semangat Nasionalisme untuk memperjuangkan dan mempertahankan apa yang dahulu mereka perjuangkan.(*)

R. Darma Tyas Utomo, SH; Wisudawan ABN NasDem Yogyakarta

Add Comment