BUM Nagari untuk Kesejahteraan

Oleh Merry Basril* 

NAMA Sasak, Pasaman Barat, tiba-tiba harum secara nasional karena Badan Usaha Milik Nagari “Tunas Jaya Sasak” menjadi BUM Desa terbaik nasional katagori rintisan berkembang.

Karena Sasak adalah desa nelayan, maka BUM Nagari ini memiliki ‘core’ bisnis mendukung mata pencaharian nelayan. 

Tunas Jaya Sasak membangun sistem pengisian bahan bakar untuk kapal nelayan dengan harga  yang lebih murah. Tunas Jaya juga menyediakan simpan-pinjam bunga rendah tanpa agunan.

 BUM Nagari juga menyediakan es balok yang perlu untuk mengawetkan ikan. Selain itu Tunas Jaya Sasak membuka toko kelontong yang menjual alat-alat pancing dan kebutuhan nelayan lainnya.

Di Dharmasraya, Nagari Koto Ranah, BUM Nagarinya bergerak di bidang pariwisata. Berawal dari ide memanfaatkan sebuah rawa terbengkalai, BUM Nagari Koto Ranah Sakti pun didirikan. Uniknya, untuk membangun rawa terbengkalai ini menjadi objek wisata, Wali Nagari mengajak masyarakat nagari untuk ikut menanamkan modal di BUM Nagari yang dibentuk dengan harga per lembar saham seharga Rp 50.000. Proporsi kepemilikan adalah 20 persen masyarakat, 80 persen pemerintah desa.

 Pertengahan 2016, saat momen libur Lebaran, objek wisata yang dilengkapi beberapa wahana permainan air seperti sepeda air itu pun dioperasikan. Selama 10 hari, tiket permainan seharga Rp 10.000 terjual sampai 1.700 lembar. Sejak itu, Embung Koto Ranah pun menjadi objek wisata andalan di Dharmasraya.

Fenomena BUM Desa muncul setelah lahirnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setahun kemudian, lahir peraturan organik yang khusus membahas BUM Desa, Peraturan Kementerian Desa No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Permendesa ini yang kemudian mendorong beberapa desa seperti Nagari Koto Ranah di Dharmasraya langsung bergerak cepat melihat peluang baik ini.

Bagaimana membentuk BUM Desa?

Syarat mutlak pertama untuk membentuk BUM Desa adalah Kepala Desa atau Wali Nagari dalam konteks Sumatera Barat harus memahami peraturan perundang-undangan terkait BUM Desa karena berkaitan dengan peran dan tanggung jawab baru. 

Berikutnya, Kepala Desa harus menyusun business plan yang baik. Bisnis yang dirancang untuk BUM Desa tidak boleh mematikan potensi usaha yang sudah dijalankan warga desa, dan justru sebaliknya lebih memberdayakan atau meningkatkan kapasitas ekonomi warga desa yang bersangkutan. Ini yang disebut sebagai asas subsidiaritas. 

Business Plan memberikan gambaran bisnis apa yang akan dijalankan, bagaimana permodalan, bagaimana pasar yang dituju untuk misalnya menjual produk.

Konsep-konsep ini kemudian dibawa Kepala Desa ke dalam Musyawarah Desa (Musdes). Musdes memutuskan apakah akan atau tidak mendirikan BUM Desa. Jika didirikan, bagaimana struktur kepemilikannya, yang berdasarkan undang-undang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki desa. Seperti contoh di Nagari Koto Ranah, kepemilikan bisa dibagi dengan masyarakat desa.

Cakupan usaha BUM Desa sebenarnya sangat luas. Jika dikatagorisasikan, terbagi atas tujuh macam sebagai berikut:

Pertama, Bisnis Sosial/ Pelayanan. Pada model ini, BUM Desa tidak dibentuk untuk mengejar profit atau keuntungan, namun warga mendapatkan manfaat sosial yang besar. Misalnya, BUM Desa yang dibangun untuk pengelolaan air minum di daerah yang kering atau pengelolaan sampah.

Kedua, Keuangan atau Perbankan. BUM Desa bisa berfungsi sebagai lembaga keuangan untuk membantu warga mendapatkan akses modal dengan cara yang mudah (misal tanpa agunan) dan bunga semurah mungkin. Terkesan sederhana, namun memudahkan simpan pinjam ini bisa mendorong produktivitas warga untuk melakukan kegiatan bernilai ekonomi. Selain itu, juga bisa menghindarkan warga dari aksi rentenir yang marak di desa-desa.

Ketiga, Bisnis Penyewaan. Usaha penyeawaan memudahkan warga mendapatkan berbagai kebutuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan hanya sementara. BUM Desa misalnya menyewakan gedung untuk pesta, alat-alat pesta, tenda, traktor, dan alat-alat permainan di tempat wisata.

Keempat, Lembaga Perantara/ Broker. BUM Desa menjadi perantara antara produsen (warga) dan konsumen atau bisnis. BUM Desa menjadi perantara untuk memperpendek jalur distribusi komoditas menuju pasar. Dengan cara ini, BUM Desa memotong mata rantai tengkulak atau tauke.

Kelima, Perdagangan. BUM Desa menjalankan usaha penjualan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat yang selama ini tidak dilakukan warga perorangan. Misal, BUM Desa mendirikan pom bensin bagi kapal-kapal di desa nelayan, mendirikan pabrik es di desa nelayan, dan menjual kebutuhan-kebutuhan nelayan buat melaut.

Keenam, Usaha Bersama/ Holding. BUM Desa membangun sistem terpadu melibatkan banyak usaha di desa. Contohnya, BUM Desa mengelola objek wisata di desa, namun membuka akses warga seluas-luasnya untuk berpartipasi  misalnya sebagai penjual makanan, penyedia peralatan permainan, pengelola toilet, dan pemandu wisata.

Ketujuh, Kontraktor. BUM Desa ini menjadi mitra berbagai kegiatan desa seperti pelaksana proyek desa, pemasok bahan untuk proyek desa, dan penyedia jasa katering untuk pekerja proyek. Usaha ini jadi menarik karena sejak 2018, pemerintah desa dilarang mengundang kontraktor dari luar desa untuk mengerjakan berbagai proyek yang dimiliki desa.

Namun, sehebat apa pun semua rancangan bisnis dan pilihan bisnis yang diambil, keberhasilannya terletak pada sumber daya manusia (SDM). Desa harus bisa memilih manajer atau pengelola BUM Desa yang kompeten dan punya integritas. Kemudian, diikuti sistem manajemen modern mulai dari soal keuangan/ akuntansi,manajemen sumber daya manusia, pemasaran, dan sebagainya.*

Merry Basril adalah Caleg DPR RI Partai NasDem Dapil Sumbar 2 Nomor 3

Add Comment