Kebersamaan Mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Oleh Charles Meikyansah, Anggota DPR RI Fraksi NasDem
Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla) telah menjadi persoalan publik serius yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.
Tercatat persoalan Karhutla pada tahun 2015 lalu mencapai 9,75 juta ha lahan, dan kerugian yang diakibatkannya mencapai 16,1 miliar dolar AS.
Data Karhutla dari Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga bulan Agustus 2019 mencapai 328.722 ha lahan.
Kondisi Karhutla diperparah dengan cuaca yang kering dan panas pada saat ini. Dampak bencana asap tidak terhindarkan yang mengakibatkan korban dari masyarakat di sekitar area terjadinya Karhutla.
Pemerintah terus bekerja keras lintas sektoral untuk menangani secepat mungkin Karhutla yang kian parah di Riau, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan sebagainya.
Banyaknya lahan gambut yang terbakar menambah berat proses pemadaman api yang terjadi di beberapa daerah, terutama di Riau dan Kalimantan Tengah.
Kedalaman lahan gambut bahkan bisa mencapai 10 meter membuat api yang telah membakar lahan sangat sulit dipadamkan, belum lagi jika terdapat kanal yang dibuat di area lahan tersebut.
Lembaga negara dari tingkat pusat hingga daerah memiliki andil yang besar dalam mengatasi persoalan Karhutla.
Lembaga negara tidak bisa bekerja sendiri-sendiri dalam mengatasi persoalan ini, karena kompleksitas permasalahan yang ada dibutuhkan kerja sama, koordinasi dan kesamaan pandangan dalam mengatasi Karhutla.
Sinergisitas lembaga negara, pemerintah berupaya melalui koordinasi lintas lembaga negara untuk mencegah dan menangani Karhutla. Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL) Wilayah Sumatera bersama-sama dengan BNPB, TNI dan Polri, telah melakukan Patroli Terpadu (Patdu) sejak Juli 2019 lalu – telah dilakukan sejak 2016 lalu – untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla.
Namun bencana Karhutla masih belum bisa kita hentikan, sebagaimana telah digambarkan dalam kondisi saat ini.
Karhutla disinyalir diakibatkan oleh ulah dari manusia yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Hal ini dibenarkan dalam serangkaian pernyataan dan pembuktian yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.
Namun andil dari proses perubahan iklim, terutama El Nino 2019, tidak bisa diabaikan. El Nino semakin mempercepat proses penyebaran dan membesarnya Karhutla di beberapa daerah.
Kerenanya menindak dengan tegas pelaku Karhutla dengan berat dan memberikan efek jera harus dilakukan agar tidak terulang kejadian serupa untuk tahun-tahun mendatang.
Polri sudah menetapkan 185 orang tersangka dan 4 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus Karhutla. Kita memiliki perangkat hukum yang lengkap dan baik dalam menindak pelaku Karhutla.
Sudah seharusnya para pelaku yang terbukti bersalah dihukum sesuai aturan yang ada dengan tegas tanpa pandang bulu.
Pemerintah pusat melalui KLHK, TNI, Polri, BNPB, dan sebagainya, bersama-sama dengan pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bahu-membahu dan saling bersinergi mengatasi Kahutla. Karena ini adalah persoalan kita bersama yang membutuhkan sumbangsih dari seluruh stakeholder yang ada.
Peran serta dari masyarakat (civil society) dan korporasi (market) penting untuk mengatasi persoalan ini secara serius.
Dibutuhkan penanganan yang komprehensif untuk menangani persoalan Karhutla. Pilar dalam governance, yaitu state, civil society, dan market memiliki andil besar dalam menangani Karhutla, bukan sebatas aspek reaktif dari bencana tersebut yang penting, akan tetapi juga aspek preventif yang harus menjadi diskusi kita hari ini.
Tiga pilar governance tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan harus saling menguatkan dan mendorong untuk meminimalisasi – bahkan menghentikan – Karhutla yang terjadi hampir setiap tahun.
Sinergisitas dari pilar governance akan memberikan hasil yang optimal dan berganda dalam upaya mengatasi Karhutla secara komprehensif.
Masyarakat harus dilatih dan diberdayakan dalam upaya memahami upaya pencegahan terhadap Karhutla. Masyarakat yang hidup di sekitar hutan dan lahan harus diajak bersama-sama memahami pentingnya pencegahan terhadap Karhutla. Sehingga mereka bisa memonitoring secara mandiri dan menjaga lingkungan sekitarnya agar terbebas dari Karhutla.
Yang juga tidak kalah penting adalah bagaimana para korban dari Kahutla saat ini bisa dibantu oleh pemerintah. Bantuan pengobatan, oksigen, masker, dan lain sebagainya penting untuk diberikan kepada mereka yang menjadi korban di sekitar area Karhutla.
Ibu hamil, bayi, anak kecil dan lansir harus menjadi prioritas utama. Uluran tangan kita bersama sangat penting bagi meraka saat ini.
Korporasi yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun karena kelalaian, harus ditindak secara tegas, sesuai dengan peraturan yang ada.
Pemberian sanksi, denda, hukuman pidana, dan sebagainya harus diberikan secara adil dan tegas. Kemudian korporasi harus ikut bersama-sama memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berwawasan keberlangsungan lingkungan hidup secara nyata.
Terakhir, keberlangsungan lingkungan hidup bergantung pada cara kita hidup, bertindak dan bersikap, terhadap lingkungan sekitar kita.
Menjaga lingkungan hidup di sekitar kita adalah sumbangsih yang tidak ternilai terhadap bangsa dan negara. []
Charles Meikyansah; Anggota DPR RI Fraksi NasDem